SUMENEP | SIGAP88 – DPRD Sumenep menggelar Rapat Paripurna Persetujuan bersama antara Bupati Sumenep dan DPRD Sumenep terhadap Rancangan Perda Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Tahun 2025 – 2045, Rabu (3/7/2024).
Wakil Bupati Sumenep, Dewi Khalifah dalam sambutannya mewakili Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan dalam pemaparannya bahwa RPJPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan Makro yang memuat Visi, Misi dan arah kebijakan pembangunan suatu daerah.
“RPJPD merupakan implementasi visi, misi kepala daerah dalam jangka 20 tahun ke depan yang menjadi yang menjadi dokumen seluruh pemangku kepentingan dalam pelaksanaan pembangunan daerah yang terarah dan terpadu,” tutur Dewi Khalifah saat membacakan sambutan Bupati Achmad Fauzi Wongsojudo, pada Rabu (3/7/2024)
Disampaikan oleh Nyai Eva sapaan akrabnya bahwa, pemerintah daerah telah menyusun rancangan Visi untuk 20 tahun kedepan yaitu Sumenep bermartabat maju dan berkelanjutan, yang dijabarkan menjadi 8 Misi atau agenda pembangunan, yang terdiri dari
1. Mewujudkan SDM yang berdaya saing global dan sejahtera.
2. Meningkatkan daya saing ekonomi sektor unggulan berbasis inovasi, riset dan tekhnologi.
3. Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan adaftif.
4. Penguatan stabilitas ketentraman dan ketertiban umum dan fiskal adalah
5. Mewujudkan ketahanan sosial budaya dan ekonomi
6. Mewujudkan pembangunan kewilayahan yang merata dan berkualitas
7. Pemenuhan infrastruktur yang berkualitas dan mempertimbangkan lingkungan.
8. Mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan.
Maka disusun kebijakan pembangunan yang terdiri dari 4 tahapan, pembangunan 5 tahunan yaitu, penguatan pondasi, transportasi (tahun 2025 -2029) akselarasi transportasi (tahun 2030 – 2034), Sumenep ekspansi global (tahun 2035 – 2039). Serta mewujudkan Sumenep bermartabat (2040 – 2045)
“Saya berharap RPJPD ini dapat menjadi pedoman bagi semua pihak dalam melaksanakan pembangunan di Kabupaten Sumenep,” imbuhnya.
Sedangkan dalam rapat paripurna purna sebelumnya, Anggota Pansus Hj Nur Aini melaporkan bahwa RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045, merupakan Dokumen Perencanaan Pembangunan Daerah untuk kurun waktu 20 (dua Puluh) tahun, yang digunakan sebagai acuan dalam Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah untuk setiap jangka waktu 5 (lima) tahun.
“Sesuai Jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sumenep, Pembahasan Raperda RPJPD Kabupaten Sumenep Tahun 2025-2045, dimulai pada tanggal 19 Juni s/d 02 Juli 2024, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Sumenep dan di Kantor Bappeda Kabupaten Sumenep,” ungkap Nur Aini saat menyampaikan laporannya