Sumenep | Sigap88 – Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur akhirnya mengesahkan hasil pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Platfom Anggaran Sementara (PPAS) perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2022.

Pengesahan KUA dan PPAS yang berlangsung di ruang rapat gedung DPRD Sumenep pada hari Jum’at 16 September 2022, melalui rapat Paripurna Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran (Timgar) dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumenep KH. Abdul Hamid Ali Munir.

Baca Juga  Porsen dari Kalimantan Buat Nelayan Pagerungan Kecil Resah

Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid menyampaikan, pembahasan dokumen KUA-PPAS untuk Perubahan APBD 2022 sudah dilakukan di tingkat Komisi DPRD Sumenep pada tanggal 10 September 2022 lalu.

Sedangkan, pembahasan antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran (Timgar) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep dilaksanakan pada tanggal 13 September 2022.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan, Pembahasan dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan jadwal dari Badan Musyawarah (Bamus). “Kami telah melakukan pembahasan secara bertahap,” jelasnya.

Advertisement
Baca Juga  Pemkab Sumenep Raih Penghargaan SAKIP Award 2024

“Setelah melalui serangkaian tahapan, kami melakukan rapat Paripurna untuk pengesahan KUA dan PPAS perubahan APBD 2022,” paparnya

Hamid menegaskan, pihaknya mengedepankan kualitas supaya pembahasan KUA-PPAS Perubahan APBD 2022 selesai tepat waktu. “Upaya kami menetapkan pembahasan ini tepat waktu, dengan menghasilkan kualitas yang sempurna,” tegasnya

Hadir dalam pengesahan KUA dan PPAS perubahan APBD 2022 dari Pemkab Sumenep, Bupati Achmad Fauzi, SH, MH bersama sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD).

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE