SUMENEP | SIGAP88 – DPRD Sumenep menggelar rapat Paripurna tahun 2025 dengan agenda sidang penandatanganan naskah persetujuan bersama terkait dua rancangan peraturan daerah (Raperda), berlangsung di gedung rapat DPRD Sumenep. Senin (02/06).

Penandatanganan dua naskah raperda tersebut terdiri dari Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2024 dan Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 tahun 2024 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Dalam sambutannya Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo melalui, Wakil Bupati Sumenep, Imam Hasyim mengucapkan terima kasih kepada DPRD Sumenep yang telah aktif dalam penyusunan dan pembahasan Raperda Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Air Bersih di Pamekasan

“Pembentukan peraturan daerah merupakan tugas konstitusional yang melibatkan kemitraan antara kepala daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah, sehingga telah dilakukan penandatanganan bersama,” ungkap wakil Bupati Sumenep dalam sambutannya

Menurutnya, penandatanganan persetujuan Raperda ini melalui tahapan-tahapan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.

Nantinya, kata Wabup Imam, Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 akan dievaluasi oleh Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga  Bantu Warga Binaan, Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Selanjutnya, Raperda Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumenep Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri.

“Raperda yang telah dievaluasi akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk mendapatkan nomor register,” imbuhnya.

Sementara itu, ketua DPRD Sumenep H. Zainal menyampaikan, dua rancangan peraturan daerah telah disetujui bersama dan akan dilaksanakan sesuai dengan harapan, bermanfaat bagi pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat.

Baca Juga  RSUD dr Moh Anwar Sumenep Buka Layanan Sub Spesialis Bedah Digestif

“Implementasi peraturan ini membutuhkan jerih payah dan upaya demi kesempurnaan, dengan harapan berjalan dengan baik untuk pembangunan dan masyarakat Kabupaten Sumenep,” pungkasnya

Hadir dalam rapat Paripurna DPRD Sumenep, ketua DPRD bersama wakil ketua beserta anggota, Wakil Bupati Sumenep, kepala OPD, Camat se kabupaten Sumenep tokoh masyarakat dan LSM

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE