Pasuruan | SIGAP88 – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian atas KUA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS Perubahan 2024.
Kegiatan rapat tersebut merupakan agenda rapat kedua Paripurna lV tentang Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045, yang digelar pada Senin (22/7/24)
Sidang Paripurna berlangsung dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, HM. Sudiono Fauzan, didampingi Wakil Ketua, Rias Yudikari Drastika, Paripurna I tentang KUA-PPAS Perubahan 2025 dan KUA-PPAS Perubahan 2024 disampaikan Pj. Bupati Pasuruan, Adriyanto.
Dalam kesempatan ini, Pj. Bupati Pasuruan Andriyanto, menyampaikan bahwa sebagaimana ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 86 – 2017 tentang tata cara perencanaan pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah, tata cara evaluasi rancangan peraturan daerah tentang RPJPD dan RPJMD.
Andriyanto mengatakan, tata cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD, maka Pemerintah Kabupaten Pasuruan berkewajiban menyusun kebijakan umum APBD atau KUA.
“Prioritas dan plafon anggaran sementara atau PPAS 2025 serta perubahan kebijakan umum APBD, perubahan KUA dan perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara perubahan PPAS 2024,” katanya.
Sementara, dalam pembukaaan sidang yang kedua, Ketua DPRD menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, Pj. Bupati, Sekretariat, Staff ahli dan seluruh jajaran OPD yang telah bekerja sama dalam pembahasan Raperda.
“Dengan kemauan tekad dan komitmen yang tinggi dari kita semua pembahasan Raperda dapat kita tuntaskan. Ini merupakan bukti kepedulian dan keseriusan kita dalam melaksanakan tugas fungsi DPRD khususnya dalam pembentukan produk hukum daerah,” tutur Mas Dion, sapaan akrabnya.
Pendapat dan saran serta aspirasi yang disampaikan anggota dewan dalam pembahasan ini semata-mata ingin menjadikan Raperda ini lebih sempurna, transparan, akuntabel sehingga dapat memberikan kepastian hukum dan manfaat bagi masyarakat,” lanjut Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan.
Sementara itu, Pansus I DPRD Kabupaten Pasuruan melalui ketuanya, Arifin, dalam laporannya berpendapat bahwa Raperda layak ditetapkan dalam rapat paripurna, untuk menjadi peraturan daerah dengan beberapa perubahan, dengan catatan sesuai dengan hasil pembahasan yang telah mereka laksanakan.
Pihaknya juga menambahkan beberapa rekomendasi tentang Persetujuan Raperda RPJPD 2025-2045, diantaranya mengenai program penataan daerah atau pemekaran wilayah Kabupaten Pasuruan, yang harus selaras dan mengacu pada RPJPN Indonesia Emas 2024 dan RPJPN dan RPJPD Provinsi Jawa Timur. (Gun)