SUMENEP | Sigap88 – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP Sumenep, Abd Rahman Riadi, menyebut bahwa pihaknya memberikan kemudahan kepada masyarakat guna mengurus layanan perijinan melalui digitalisasi.

Menurutnya, melalui layanan digitalisasi, masyarakat lebih mudah mengakses perijinan yang ada di Kabupaten Sumenep.

“Kami memfasilitasi bagaimana memberikan kemudahan terhadap perijinan bagi masyarakat yang mempunyai usaha,” kata Kepala DPMPTSP Sumenep ABD Rahman Riadi. Jum’at (10/01/2025).

Namun, ungkap dia, tidak menutup kemungkinan juga memberikan layanan, manakala masyarakat tidak bisa mengakses komputer dan internet, kita sediakan Mal Pelayanan Publik.

Baca Juga  TMMD Ke-125 Kodim Pamekasan Wujudkan Harapan Warga Pesisir Desa Kramat Miliki Rumah Layak Huni

Dengan begitu, kami berharap, realisasi investasi terus tumbuh dan meningkat. “Saat ini di akhir tahun 2023 realisasi investasi sudah mencapai 2,7 triliun dari 2,5 triliun,” tegasnya

Sebab hal ini, Pemkab Sumenep telah memberikan kemudahan kepada masyarakat tentang perijinan. “Ini dapat menyerap tenaga kerja sehingga menekan angka pengangguran,” ucapnya

Rahman menambahkan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) 34 dan 35 tahun 2024 tentang pemberian insentif kepada penanaman modal dan investasi yang akan masuk ke Kabupaten Sumenep.

Serta memberikan kemudahan perijinan, sesuai dengan Perbup 35 tahun 2025.

Pemkab Sumenep memberikan karpet merah kepada pelaku usaha atau investor yang datang ke Kabupaten Sumenep, dengan catatan memenuhi persyaratan teknis yang ada seperti penyelenggaraan OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach)

Baca Juga  Permudah Akses Warga, Satgas TMMD ke-125 Kodim 0826 Pamekasan Bangun Jalan Beton

“Setidaknya para investor harus mempunyai kriteria seperti, kesesuaian tata ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan Bangunan gedung dan sertifikat layak fungsi bangunan,” tuturnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat yang mempunyai usaha untuk mengurus perijinannya, karena dengan memiliki NIB (Nomer Induk Berusaha) sebagai tanda sertifikat bahwa dia layak melakukan aktifitas usaha,” jelasnya.

Rahman menerangkan bahwa mengurus perijinan saat ini sangat mudah, di setiap kecamatan sudah bisa mengurusnya. dengan katagori menengah rendah dan rendah yang bisa terbit otomatis.

Baca Juga  Pemkot Surabaya Miliki Ratusan Inovasi Layanan Publik

“Terkecuali bagi menengah tinggi dan tinggi membutuhkan NIB dan sertifikat standar, yang membutuhkan tim yang bisa memverifikasi apakah layak atau tidak,” terangnya.

Dengan begitu, sesuai dengan tagline ‘Bismillah Melayani’ Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo.

“Melalui layanan digitalisasi dan memberikan kemudahan bagi investor akan memberikan dampak ekonimis kepada masyarakat dan menekan angka pengangguran,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE