Sumenep | Sigap88 – Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Sumenep, Madura, Jawa Timur, menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang Manajemen Penanganan dan Pelaporan Kekerasan Terhadap Perempuan, Kekerasa Terhadap Anak, TPPO, dan anak yang berhadapan dengan Hukum di Lingkup Wilayah Kabupaten Sumenep. Senin (19/06).

FGD yang terselenggara di reto HK jalan Trunojoyo Sumenep dihadiri oleh Kepala Dinsos P3A Sumenep Drs Achmad Dzulkarnain, para undangan dan menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep yaitu Jaksa Muda Pratana, Nur Fajjriyah, SH. dari Polres Sumenep, Aipda Teguh Cahyanto, SH, dan Direktur Pemberitaan Limadetik.com, Wahyudi.

Kepala Dinas Sosial P3A Sumenep menyampaikan, terselenggaranya kegiatan FGD merupakan langkah bagaimana kita semua menyikapi tentang kekerasan terhadap anak

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-02 Tlanakan Laksanakan Pendampingan Bantuan Air Bersih di Desa Tlesah

“Anak merupakan aset negara, karena anak merupakan generasi penerus bangsa sehingga diperlukan perlakuan baik terhadap anak,” jelasnya.

Bahkan, Izsuol sapaan akrab kepada Dinsos Sumenep berharap FGD ini mempunyai tindak lanjut bagaimana penerapan memberikan perlindungan kepada anak. “Nantinya kita secara bersama sama memberikan pemahaman kepada masyarakat bagaimana menyikapi dan memberikan perlindungan terhadap anak,” harapnya.

Advertisement

Sementara itu, Nara sumber dari Polres Sumenep yang diwakili oleh Aipda Teguh Cahyanto, SH menyampaikan, Perlindungan terhadap anak dari segala tindakan diskriminasi merupakan implementasi dari hak konstitusional sebagaimana tertuang dalam Undang Undang Dasar Negara RI tahun 1945.

“Penanganan dan pelaporan terkait dengan kekerasan dan seksual yang menimpa anak dibawah umur harus didampingi oleh wali dan bisa oleh PH,” jelasnya

Baca Juga  Anggota DPRD Sumenep Ajak Santri jadi Garda Terdepan Songsong Indonesia Emas 2045

Jaksa Muda Pratana, Nur Fajjriyah, SH. menyampaikan FGD peran kejaksaan tentang penanganan dan pelaporan mengenai kasus kekerasan terhadap anak.

“Kejaksaan menerima pelimpahan perkara dari Pihak Kepolisian dan mempelajari apakah sudah sesuai dengan ketentuan perundang undangan, apabila dirasa belum cukup maka, berkas akan di kembalikan kepihak polres,” ungkapnya

Narasumber Sri Sumarni, S.Kep, Ns, M.Kes menyampaikan tentang permasalahan kekerasan dan seksual terhadap anak.

“Perlunya kontrol dan perhatian pihak orang tua dan lingkungan untuk selalu memantau perkembangan anak anak apalagi dalam modernisasi saat ini,” jelasnya.

Jadi, perhatian terhadap anak merupakan tanggung jawab kita. “Pendidikan yang layak sangat diperlukan oleh anak, hal ini kewajiban kita bersama dalam memberikan pendidikan sehingga anak anak bisa berekpoitasi,” imbuhnya.

Baca Juga  Bangun Budaya Literasi, Pemkab Sumenep Hadirkan Perpustakaan Keliling

Diakhir pemateri dari Direktur Pemberitaan Limadetik.com, Wahyudi terkait dengan peran media tentang kasus kekerasan dan seksual terhadap anak.

“Peran media menjadi penyambung silaturrahim dengan semua pihak baik dengan pemerintah maupun dengan organisasi kemasyarakatan,” kata Wahyudi

Media harus mampu menyajikan pemberitaan sesuai dengan fakta di lapangan sehingga berita tersebut balance

“Pemberitaan tentang penanganan korban anak di bawah umur, media telah di atur sesuai dengan PPRA (Peraturan Pemberitaan Ramah Anak) jadi, dalam pemberitaan tidak diperbolehkan menyebutkan nama, tempat, lembaganya, dll,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE