
PAMEKASAN | SIGAP88 – Warga Kelurahan Gladak Anyar, Kecamatan Pamekasan mendatangi kantor DPRD Kabupaten Pamekasan guna melakukan audiensi terkait rusaknya pondasi rumah milik Fahti, diduga akibat pengerukan lahan oleh kontraktor yang ditunjuk oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Pamekasan pada tahun 2024 lalu yang rencananya akan dibuat saluran Irigasi
“Kami datang ke kantor DPRD Pamekasan ini, kami menginginkan jalan keluar yang terbaik” ujar kuasa hukum Fahti, Slamet Arifin saat di ruang komisi III DPRD Pamekasan, Selasa (7/10)
Slamet menjelaskan, kliennya hingga saat ini belum mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak kontraktor dan Dinas PUPR Kabupaten Pamekasan
“Sudah setahun lebih pekerjaan ini dilakukan namun klien saya belum mendapatkan ganti rugi” ungkap Slamet dihadapan Ketua DPRD Pamekasan, Ali Masykur
“Pihak Dinas datang untuk menyelesaikan masalah ini, tapi tidak ada jalan keluar. Rencananya mereka akan melakukan pekerjaan sendiri tapi pada saat dia melakukan pengerusakan tidak ada pemberitahuan sebelumnya” ungkap Slamet Arifin.

Intinya, kata Slamet, klien kami sudah cukup sabar menunggu selama setahun ini dan telah menyelesaikan persoalan-persoalan ini secara kekeluargaan
“Tetapi kenyataannya hanya sebatas omong-omong saja dan terkesan tidak ada sikap tegas dari pemerintah” tegasnya
Ia menjelaskan, bahwa pekerjaan itu ada tiga titik dan keseluruhannya menyentuh bangunan milik kliennya
“Kami sudah melakukan tabayyun kepada kontraktor agar mendapatkan ganti rugi. Sehingga kami sepakat pertitik kami minta kerugian sebesar lima puluh juta, jadi totalnya seratus lima puluh juta rupiah,” paparnya.
Sementara itu, kepala Dinas PUPR kabupaten Pamekasan Amin Jabir menyampaikan bahwa PUPR dan pelaksana dari awal sudah menghentikan pekerjaan.
“Ini bentuk komitmen kami bahwa akan menyelesaikan sampai akhir” ujarnya.
Amin menambahkan, pihaknya tidak melakukan kegiatan lagi dan akan menuju lokasi untuk memastikan seberapa besar nilai ganti rugi yang di timbulkan oleh kegiatan proyek tersebut.
“Kita sudah komitmen bahwa apapun keputusannya, kami akan bertanggung jawab. Kurangnya sosialisasi terlebih dahulu kepada pemilik bangunan yang sudah di rugikan itu adalah murni kekeliruan kami,” pungkasnya.