SUMENEP | SIGAP88 – Salah satu warga desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken, Kabupaten Sumenep, Malik Alam melaporkan Pemerintah desanya (Pemdes) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep. Selasa (21/05).
Laporan yang dilakukan oleh Malik Alam kepada Kejari Sumenep atas dasar dugaan sejumlah pekerjaan yang anggaranya bersumber dari Dana Desa (DD)
Pihak pelapor (Malik-red) mengatakan bahwa, pihaknya melaporkan dugaan korupsi yang diduga dilakukan oleh kepala desa Pagerungan Kecil terkait dengan pekerjaan proyek yang di tangani.
“Kami memang melaporkan beberapa dugaan korupsi DD seperti Bantuan RTLH, BLT DD, Bantuan Nelayan, pembangunan jalan Paving yang tidak ada Prasastinya, kemudian pembangunan dermaga yang kita duga mark up anggaran,” ungkap Malik.
Bahkan, ada tambahan permodalan BUMDes yang di poskan di Dana Desa (DD), namun diduga arah dan tujuan tidak jelas. “Padahal modal BUMDEs mestinya harus mampu mendongkrak ekonomi masyarakat. Tapi justru sebaliknya tidak ada yang jelas,” tegasnya.
Malik menyebutkan, bahwa anggaran pembangunan dermaga yang diduga terjadi mark up anggaran, sebab ada bahan material bangunan yang sumbernya bukan dari anggaran yang ada.
“Anggaran dermaga 2023 tahap 1 sebesar Rp 260.000.000, sedang untuk tahun ini, tahun 2024 Tahap 1 Rp. 459.151.300 juta. Padahal meterial batunya hibah dari salah satu perusahaan. Ini salah satu menjadi awal dugaan kita,” paparnya.
Mantan aktivis HMI Malang ini berharap adanya tindak lanjut dari laporan yang sudah disampaikannya ke Kejari Sumenep, sehingga akan menjadi perhatian bagi setiap pemangku jabatan untuk tetap memperhatikan kepentingan umum, bukan pribadi.
“Saya tetap yakin dan percaya pihak Kejari Sumenep akan bekerja secara profesional. Dan tentunya saya pasrahkan pada para penyidik” imbuhnya.
Dikonfirmasi, Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep Moch. Indra Subrata, SH.MH membenarkan jika ada laporan yang ia terima dari warga Desa Pagerungan Kecil, Kecamatan Sapeken pada Minggu lalu.
Dirinya menyampaikan masih melakukan pengkajian dan penelitian berkas laporan tersebut, dan akan segera melakukan pemanggilan pada pelapor untuk dikakukan klarifikasi meminta keterangan terlebih dahulu.
“Minggu depan kita rencanakan undang pelapor untuk dimintai klarifikasinya tentang pelaporan tersebut. Dan baru setelah itu kita juga panggil terlapor,” terangnya singkat (*).