SURABAYA | SIGAP88 – Aparat Polsek Semampir bertindak cepat dan tegas menangkap IA (44), warga Karang Tembok, Surabaya, setelah melakukan aksi pencurian tas di Masjid Sunan Ampel.

Pelaku yang merupakan residivis kasus pencurian ini diamankan usai kembali ke lokasi kejadian, tak lama setelah aksinya terekam kamera Closed Circuit Televisi (CCTV)

Kapolsek Semampir AKP Herry Iswanto melalui Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, menegaskan bahwa pelaku sudah bukan orang baru dalam tindak kriminal.

“Benar yang bersangkutan pernah ditangkap kasus pencurian pada 2023 silam,” tutur Iptu Suroto pada, Senin (8/9).

Baca Juga  Kapolri Pimpin Upacara Hari Juang Polri di Surabaya

IA yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan diketahui sebelumnya pernah dihukum karena mencuri sepeda listrik.

Aksi pencurian terjadi pada Selasa (26/8) sekitar pukul 14.30. Saat itu, korban berinisial IR asal Pasuruan tengah beristirahat di dalam masjid. Tas miliknya yang diletakkan di sisi kanan kepala raib saat ia terbangun sepuluh menit kemudian.

Korban segera melapor kepada pihak keamanan masjid. Rekaman CCTV pun diperiksa, dan jelas terlihat pelaku mengambil tas korban.

Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa IA tidak hanya beraksi sekali. Dari rekaman CCTV beberapa hari sebelumnya, pelaku juga terbukti mencuri barang milik dua korban lainnya di lokasi yang sama.

Baca Juga  Ketua DPRD Jatim Pastikan Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Dihapus

Akhirnya, polisi berhasil menangkap IA pada Rabu (27/8) malam. Ia ditangkap tidak jauh dari kawasan Masjid Sunan Ampel.

“Penangkapan dilakukan berdasarkan bukti kuat dari rekaman CCTV yang sudah diamankan petugas,” tegas Iptu Suroto.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pipa once rokok warna coklat, celana jeans hitam, kaos biru dongker, kopyah motif coklat, ikat pinggang coklat, masker, serta satu flashdisk berisi rekaman CCTV.

Baca Juga  Gubernur Jatim Turun Langsung ke Sumenep Tangani Kasus Luar Biasa Campak

“Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian,” tutup Iptu Suroto.

Penangkapan ini menegaskan komitmen kepolisian Surabaya untuk menjaga keamanan tempat ibadah dari aksi kriminal.

Masyarakat diimbau tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan, agar setiap tindak kejahatan dapat ditindak tegas tanpa kompromi(*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE