
SURABAYA | SIGAP88 – Polrestabes Surabaya menyatakan akan mengembalikan sekitar 800 unit sepeda motor yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan perkara pencurian kendaraan bermotor kepada pemiliknya melalui program bertajuk Bazar Ranmor.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Mapolrestabes Surabaya, Jalan Sikatan Nomor 1, Surabaya, dan dijadwalkan berlangsung dalam dua tahap, yakni pada 21–24 Januari 2026 serta 26–30 Januari 2026.
Kepolisian menyampaikan bahwa daftar kendaraan yang akan diserahkan telah diumumkan kepada publik.
Masyarakat yang merasa sebagai pemilik diminta melakukan pengecekan data terlebih dahulu, kemudian hadir ke lokasi sesuai jadwal dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah.
Kasatlantas Polrestabes Surabaya AKBP Galih Bayu Raditya menyatakan seluruh kendaraan yang tercantum dalam daftar akan dikembalikan tanpa pungutan biaya.
Ia menegaskan pengambilan hanya dapat dilakukan oleh pihak yang dapat menunjukkan bukti kepemilikan yang sesuai dengan data kendaraan.
“Semua kendaraan yang terdata akan dikembalikan kepada pemiliknya. Pengambilan dilakukan dengan menunjukkan dokumen kepemilikan yang sah,” kata Galih saat dikonfirmasi, Senin (19/1/2026).
Polrestabes Surabaya juga telah membuat daftar nama pemilik unit sepeda motor hasil ungkap kasus curanmor, yang dapat mengambil motornya saat Bazar Ranmor di Mapolrestabes, mulai 21 Januari 2026.
Data pemilik ranmor dapat diakses melalui link berikut: https://docs.google.com/spreadsheets/d/1×6-KaHRlPfQfdv1Ug0804YoCUS7OVxUP/edit?gid=18086520#gid=18086520
“Daftar data pemilik ranmor sudah diumumkan juga di tiktok Kapolrestabes Surabaya (Kombes Pol Lutfhie Sulistiawan),” imbuh Kasatlantas AKBP Galih.
Menurut Galih, dokumen yang perlu dibawa antara lain Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), kartu tanda penduduk, serta lembar tilang apabila ada. Kepolisian menyatakan proses pengambilan dilakukan langsung di Mapolrestabes Surabaya sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Luthfie Sulistiawan sebelumnya menyampaikan bahwa jumlah kendaraan yang disiapkan untuk dikembalikan mencapai hampir 800 unit.
”Seluruh kendaraan tersebut merupakan barang bukti yang telah didata dan disimpan oleh kepolisian” ujarnya
Pengembalian barang bukti kendaraan bermotor tersebut dilakukan mengacu pada ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan internal Kepolisian Negara Republik Indonesia mengenai pengelolaan barang bukti, yang mengatur bahwa benda sitaan dapat diserahkan kembali kepada pihak yang berhak melalui prosedur administratif yang sah.
Polrestabes Surabaya mengimbau masyarakat untuk mematuhi ketentuan yang berlaku dan memastikan kelengkapan dokumen sebelum datang ke lokasi.
Informasi resmi terkait jadwal dan daftar kendaraan disampaikan melalui saluran komunikasi Polrestabes Surabaya.














