Camat Batang Batang : BUMDes Bersama Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat

23

Sumenep Sigap88 – Camat Batang batang Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur A. Mujib S.Sos. M.Si secara resmi membuka Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bersama tahun 2022 yang terselenggara di pendopo Kecamatan Batang Batang. Jum’at (10/06).

Sebelum pengukuhan BUMDes Bersama, diawali dengan Musyawarah Antar Desa (MAD) Pembentukan Pengelolaan Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks PNPM-MPd menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama tahun 2022 yang dihadiri oleh Camat Batang batang, pejabat fungsional DPMD Sumenep Mulyadi, S.Sis. MM beserta rombongan, para kepala desa dan BPD se kecamatan Batang batang serta pendamping Kecamatan dan Desa.

Camat Batang batang A Mujib, S.Sos. M.Si menyampaikan keberadaan BUMDes bersama diharapkan menjadikan motor penggerak ekonomi masyarakat Kecamatan Batang Batang.

“Keberadaan BUMDes bersama dapat membawa manfaat kepada masyarakat Batang batang dan kedepannya yang dikelola menjadi usaha prospektif,” kata Camat Mujib.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Mengajak Perangkat Desa Tanjung Jaga Netralitas Pilkada 2024

Menurutnya, BUMDes Bersama adalah suatu amanat dari peraturan perundang undangan, khususnya PP 11 tahun 2021 tentang badan usaha milik Desa dan Peraturan Menteri Desa (Permendes) Nomer 15 tahun 2021 tentang pengelolaan dana bergulir masyarakat.

“Perubahan dari eks PNPM menjadi BUMDes Bersama sudah ada tahapan yang harus dilalui, dan MAD ini merupakan tahapan perubahan tersebut yang kemudian out putnya akan ditetapkan Bumdes Bersama selanjutnya Eks PNPM dibubarkan,” terangnya.

Peran kepala Desa mempunyai peran penting didalam BUMDes Bersama sebagai penasehat. “Kepala Desa harus berperan aktif dalam mengembangkan BUMDes Bersama,” imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PMD yang diwakili oleh pejabat fungsional Mulyadi, S.Sos. MM menyampaikan, PNPM terbentuk dan terealisasi pada tahun 2007, Namun, dengan terbitnya undang undang Nomer 6 tahun 2014 tentang Desa dengan program Dana Desa (DD) dan PNPM ditutup kegiatannya.

Baca Juga  Kepala Dinkes P2KB Sumenep Pastikan Puskesmas Tetap beri Layanan

“Kami sangat mengapresiasi apa yang dilaporkan oleh ketua PKAD aset awal yang dimiliki adalah sebesar 1,2 milyar dan saat ini berkembang menjadi 2,8 milyar,” jelasnya

Saat ini kata Mulyafi, sesuai dengan peraturan pemerintah Nomer 11 tahun 2021 dan Permendes Nomer 15 tahun 2021 yang mengatur tentang dana PNPM di pasal 73 ada amanat bahwa eks PNPM wajib dibentuk menjadi BUMDes Bersama dan pendirinya adalah para Kepala Desa setempat.

“Syarat pembentukan BUMDes Bersama harus lebih dari 2 kepala Desa, dan bisa dengan kepala Desa di kecamatan lain,” ucapnya.

Baca Juga  Tingkatkan Penyembuhan TBC, Puskesmas Arjasa Aktifkan Program Pengawas Minum Obat

Mulyadi menyebutkan tahapan tahapan yang harus di penuhi terlebih dahulu pendirian BUMDes Bersama adalah pengalihan keseluruhan Aset dari eks PNPM ke BUMDes Bersama, pengalihan kelembagaan, pengalihan personil, pengalihan kegiatan usaha.

Sehingga dalam pembentukan BUMDes Bersama selain ada yang menjabat sebagai Direktur ada beberapa manajer di sesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di kecamatan.

“Tujuan peralihan dari eks PNPM ke BUMDes Bersama, melakukan kegiatan usaha ekonomi yang ada di Kecamatan,melakukan kegiatan pelayanan umum, untuk peningkatan pendapatan Asli Desa (PA Des),” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE