SUMENEP | SIGAP88 – Seorang pria berinisial MR warga Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep diringkus Satreskrim Polres Sumenep lantaran melakukan pencabulan terhadap bocah yang masih berusia 13 Tahun

Pria 30 tahun itu ditangkap polisi berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/339/VII/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 16 Juli 2025, yang diajukan oleh M (41), ayah dari korban.

Korban, DR, yang masih berusia 13 tahun dan duduk di kelas 1 MTS, menjadi sasaran tindakan bejat pelaku.

Peristiwa memilukan ini terjadi pada bulan Februari 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di sebuah kamar rumah di Dusun Telenteyan, Desa Longos, Kecamatan Gapura, Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Gempa Tektonik Berkekuatan 6,5 SR Guncang Sumenep Dan Kepulauan Sekitar

Plt. Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti, menuturkan bahwa tersangka MR merupakan tetangga korban, ia diduga masuk ke kamar korban saat korban baru tiba di rumah dan sedang beristirahat.

“Menurut keterangan korban, saat itu tersangka masuk ke kamarnya tanpa mengenakan baju dan hanya mengenakan sarung” ujarnya

Tersangka kemudian membuka kancing baju korban. “Korban yang terkejut sempat memberontak, namun tak mampu melawan kekuatan tersangka” tutur Widiarti.

Ia menambahkan, tersangka lalu mengunci pintu kamar, menduduki perut korban, dan melakukan persetubuhan serta perbuatan cabul.

“Berdasarkan pengakuan korban DR, tersangka MR telah melakukan perbuatan keji tersebut sebanyak dua kali. Motif pelaku diketahui adalah untuk memuaskan nafsu biologisnya” jelasnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-03 Proppo Komsos Dengan Warga Desa Jambaringin

Masih kata Widiarti, pelaku MR saat ditangkap Unit Resmob Polres Sumenep di rumah orang tuanya di Dusun Garincang, Desa Batang-Batang Laok, Kecamatan Batang-Batang Rabu(23/7) sore

Pasca ditangkap, tersangka kemudian dibawa ke Polres Sumenep untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Saat ini, pihak kepolisian akan melanjutkan proses penyelidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap pelapor M, korban DR, saksi-saksi, serta melakukan penahanan terhadap tersangka MR. Pemberkasan perkara akan segera dilakukan dan dilaporkan kepada pimpinan untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Sumenep, AKBP Rivanda dalam kesempatan terpisah menegaskan komitmen Polres Sumenep dalam memberantas kejahatan terhadap anak.

Baca Juga  Perkuat Perlindungan Hukum, Bank Jatim dan Kejati Jatim Tandatangani Perjanjian Kerja Sama

“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk kekerasan dan kejahatan seksual terhadap anak-anak. Kasus ini menjadi prioritas kami, dan kami akan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku,” tegas Kapolres.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi kejahatan serupa.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak-anak kita,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE