Sumenep | Sigap88 – Kabar gembira bagi masyarakat Kabupaten Sumenep yang mana, Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor : 188/163/kep/435.013/2024 tentang penghapusan sanksi administratif pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun anggaran 2024.

Setidaknya perbup ini berlaku bagi para Wajib Pajak (WP) yang memiliki tunggakan PBB P2 beserta sanksi administratifnya.

Masa penghapusan sanksi administratif, berlaku sejak ditetapkan tanggal 20 Mei 2024 dengan tanggal 31 Desember 2024.

Penghapusan sanksi administratif PBB P2 dilakukan secara sistem oleh badan yang menangani untuk setiap Nomor Objek Pajak (NOP) di wilayah Kabupaten Sumenep.

Achmad Fauzi menyampaikan jika Program penghapusan sanksi administrasi PBB P2, merupakan kesempatan bagi WP untuk melunasi tunggakan PBB P2 dan terbebas dari sanksi administratif.

Advertisement
Baca Juga  Darurat Stroke, Puskesmas Pagerungan Besar berencana Gelar Olahraga bersama setiap Jumat

“Ini merupakan suatu kebijakan pemerintah dalam rangka memberikan keringanan bagi masyarakat,” ungkap Bupati Fauzi. Rabu (05/06).

Bahkan, Bupati menyebut bahwa program ini sangat mengena sekali kepada masyarakat dalam situasi 3 tahun ini masih dalam perekonomian sulit lantaran pandemi covid 19.

Dalam kesempatan itu pula Bupati menyatakan bahwa, Pertumbuhan ekonomi awal ketika dirinya menjabat, Pada tahun 2021 pertama kali kami menjabat 2,19% terus naik ke 3,31% dan naik ke 5,35%.

“Program ini dapat merubah mindset masyarakat biar kedepannya lebih tertib membayar pajak, dan membangun dirinya untuk lebih peduli akan kewajibannya dalam membayar pajak,” terangnya.

Maka dari itu Bupati Fauzi mengajak masyarakat memanfaatkan momen ini dengan membayar PBB P2 tanpa membayar denda.

Baca Juga  Babinsa Desa Peltong Ajak TK Al-Qurtubi Kenalkan Sejarah Perjuangan Bangsa Sejak Dini

“Pajak merupakan suatu kewajiban sebagai warga negara maka, kita harus tertib bayar pajak, karena pajak akan kembali lagi ke rakyat untuk pembangunan atau yang lain,” tuturnya

Bahkan kalau ada desa yang membayar pajaknya banyak, maka kami kembalikan proporsionalnya kepada desa yang membayar pajaknya secara rutin.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sumenep Faruk Hanafi menyampaikan, sasaran utama program ini adalah WP yang memiliki tunggakan PBB P2 di tahun-tahun sebelumnya sampai dengan tahun 2024

“Penghapusan sangsi administrasi bagi Wajib Pajak (WP) berlaku surut, artinya bagi masyarakat yang mempunyai tanggungan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, maka dendanya yang dihapus,” kata Faruk.

Perbup ini ucap Faruk, hanya untuk penghapusan denda bukan penghapusan pokok pajak bagi WP.

Baca Juga  Resmi, Kota Surabaya Jadi Kota Layak Anak Dunia Akreditasi UNICEF

“Diharapkan dengan dihapusnya sangsi administrasi bagi WP, dapat menaikkan Pendapatan Asli Daerah, karena pajak yang dibayarkan oleh masyarakat, akan dipergunakan kembali untuk pembangunan di Kabupaten Sumenep,’ ujarnya.

Ia juga menjelaskan, untuk Pendapatan Asli Daerah dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tahun 2023, berhasil mencapai angka 6 Milyar dan di tahun 2024 kita menargetkan PAD dari PBB ini sebesar 9 Milyar.

“Saya berharap kepada masyarakat dapat memanfaatkan kebijakan Bapak Bupati Sumenep, karena dengan dihapuskannya sangsi administrasi ini tentu akan sangat membantu,” tutupnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE