Bupati Sumenep Hadiri Launching “MANDHAPA” Rumah Restorative Justice

50

Sumenep | Sigap88 – Bupati Sumenep Achmad Fauzi, SH, MH menghadiri Launching “MANDHAPA” Rumah Restorative Justice yang terselenggara di Pendopo Balai Desa Pabian Kecamatan Kota Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (31/03).

Hadir dalam acara Launching tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo, SH, MH, Forpimda Sumenep, Kabag dan kepala OPD Sumenep serta Camat Kota Sumenep.

Bupati Achmad Fauzi mengapresiasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang telah berinisiasi untuk membuat rumah Restorative Justice, yang percontohannya di Desa Pabian Kecamatan setempat.

“Ini merupakan langkah efektif dalam rangka membantu masyarakat dalam mencari keadilan yang mengalami permasalahan,” kata Bupati Fauzi.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Komsos dengan Warga Desa Bicorong

Menurutnya Restorative Justice merupakan konsep keadilan yang mengedepankan rekonsiliasi dan pemulihan berbasis keutuhan terhadap korban pelaku dan lingkungan terdampak suatu tindak pidana .

Semoga, apa yang menjadi niat baik Kejaksaan untuk bisa selalu bermanfaat untuk masyarakat yang ada di Kabupaten Sumenep. “Banyak yang perlu perhatian khusus mengenai trobosan hukum agar lebih dinamis tetapi tidak menghilangkan aturan hukum yang selalu di tegakkan,” ujarnya.

“Semuga dengan rumah Restorative Justice di Desa Pabian benar benar bisa menjadi pilot project dan dapat mendekatkan pelayanan hukum lintas institusi kepada masyarakat,” terangnya.

Baca Juga  Ketua DPRD Sumenep: Hari Jadi Kabupaten Sumenep ke-755 Momentum Bangun Semangat Baru yang Kuat

Bahkan Bupati Fauzi berharap agar nantinya Restorative Justice bisa berkembang di 26 Kecamatan yang ada di Kabupaten Sumenep.”Rumah Restorasi Justice ini mampu menjadi solusi sehingga hukum dalam menyelesaikan perkara perdata, pidana yang harus menyelesaikan dengan tidak meninggalkan kearifan lokal,” tegasnya

Sementara itu, Kepala Kejaksanaan Negeri Sumenep Trimo, SH, MH menyampaikan, Restorative Justice suatu solusi untuk menyelesaikan suatu perkara, khususnya perkara pidana yang ada di masyarakat.

Baca Juga  Said Abdullah Nilai Pasangan BERBAKTI Sosok Pengemban Ahlussunnah Wal Jamaah

“Restorative Justice, merupakan solusi penyelesaian perkara yang ada di masyarakat yang ancaman hukumannya tidak lebih 5 tahun,” kata Kejari Trimo.

Launching Restorative Justice di 16 Kabupaten Kita SE Jawa Timur dilaksanakan oleh Kejaksaan Tinggi Jatim Mia Amiati, SH, MH secara virtual di Kabupaten Bojonegoro yang ditandai dengan pemukulan Gong oleh Kejati Jatim Mia Amiati.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE