Belum Clear, Soal Anggaran Pilkada 2024 Bawaslu Pamekasan Tunggu Keputusan Pemerintah

369
Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan

Pamekasan | SIGAP88 – Bawaslu Kabupaten Pamekasan menyatakan terkait anggaran pengawasan pilkada 2024 pihaknya telah mengusulkan sejak jauh hari ke Pemerintah setempat

“Untuk anggaran bagi kami(Bawaslu-red) sudah clear, tinggal pihak Pemerintah Daerah Pamekasan, tinggal menunggu pemerintah saja kapan mereka memutuskan besaran anggaran yang akan dihibahkan ke kami untuk pelaksanaan pengawasan pemilu” kata Sukma Umbara Tirta Firdaus, Ketua Bawaslu Pamekasan, Sabtu (4/11)

Sukma menambahkan, “awalnya kami mengajukan sesuai dengan yang kami butuhkan sebesar Rp 22 milyar, akan tetapi Pemkab merasa tidak mampu,” ungkap Sukma

Advertisement
Baca Juga  Perkuat Hubungan Silaturahmi, Babinsa Koramil 0826-10 Waru Komsos Dengan Warga

Dijelaskan Sukma bahwa pihaknya juga melakukan rasionalisasi dan mengajukan kembali dengan hasil revisi sebesar Rp 18 milyar hingga turun lagi sampai Rp 15,8 milyar.

Namun kata Sukma, Pemda tidak mampu dengan dalih keterbatasan dana

“Pemerintah daerah menyampaikan hanya mampu Rp 10 milyar, dikarenakan keterbatasan anggaran,” kata Sukma

Sukma merinci, apabila pemerintah memberikan anggaran untuk Bawaslu senilai Rp 10 milyar kurang maksimal melakukan pengawasan.

Baca Juga  Sidang Isbat : Kemenag RI Tetapkan Idul Adha 2024 Tanggal 17 Juni

“Anggaran tersebut kurang maksimal bagi kami dalam melakukan pengawasan Pilkada sampai tingkat desa hingga TPS kurang cukup,” jelasnya.

Menurutnya, apabila hal itu dipaksakan pengawasan kurang maksimal

“Apabila ada sesuatu yang tidak di inginkan, kami yang jadi sasaran dengan alasan kurang pengawasan,” tegasnya.

“Kami berharap pengajuan terakhir Rp 15,8 bisa di setujui oleh Pemkab dan saat ini Pemkab masih dalam penggodokan anggaran yang akan di kucurkan kepada kami,” terangnya.

Baca Juga  KPU Pamekasan Gelar Soft Launching Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024

Sesuai standar, sambung Sukma anggaran yang dibutuhkan oleh Bawaslu adalah 30 persen dari yang di terima KPU dari Pemkab. Jadi apabila KPU sebesar Rp 50 milyar, 30 persennya adalah Rp 15 milyar.

“Demi memaksimalkan fungsi pengawasan, kami berharap Pemkab bisa memenuhi pengajuan kami,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE