Bawaslu Kota Pasuruan Buka Posko Aduan Masyarakat

47

Pasuruan, Sigap88 – Bawaslu Kota Pasuruan membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) Pemilu 2024. Posko tersebut sebagai media pengaduan masyarakat terhadap sejumlah permasalahan atau potensi pelanggaran selama tahapan pemilu 2024 berlangsung. Termasuk potensi pencatutan nama tanpa seizin pemilik identitas pada tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik peserta pemilu Tahun 2024.

“Pembukaan Posko Aduan ini dimaksudkan menjadi sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan atau poten pelanggaran pemilu agar mudah kita respon”, terang Moh. Anas Ketua Bawaslu Kota Pasuruan

Baca Juga  Bupati dan Ketua TP PKK Sumenep Lakukan Pencoblosan Pilkada 2024 di TPS 001 Desa Torbang

Launching PAM yang digelar di Aula BJ Perdana tersebut mengundang sejumlah organisasi kepemudaan, organisasi masyarakat serta jurnalis.

Di hadapan para undangan, Anas menyampaikan potensi pelanggaran pada tahapan awal pemilu 2024 yakni pencatutan nama secara sepihak pada keanggotaan partai politik. Karena pada tahapan berikutnya setelah berakhir masa tahapan pendaftaran, Bawaslu akan mengawasi proses tahapan verifikasi administrasi partai politik dengan berbekal data partai politik yang diunggah pada sistem partai politik (sipol).

Baca Juga  Kepala Disbudporapar Sumenep Optimis, Target PAD Tahun 2024 Tercapai

“Jika seseorang yang dicatut namanya sepihak oleh parpol tentu itu bagian pelanggaran. dan kalau dibiarkan tentu sangat merugikan bagi orang yang dicatut namanya” tegasnya.

Selain banner posko yang sudah ditempatkan di depan Bawaslu Kota Pasuruan, pihaknya juga membuka secara online melalui form aduan yang dapat diakses di website Bawaslu Kota Pasuruan.

Menanggapi berdirinya posko aduan masyarakat mendapatkan respon positif dari warga. Salahsatunya, Arif warga Kelurahan Krampyangan Bugul Kidul. Dia melaporkan jika nama istrinya sudah tercatat sepihak sebagai anggota partai politik tanpa ada konfirmasi sebelumya.

Baca Juga  KPU RI Tinjau Persiapan Pilkada 2024 di Kabupaten Pamekasan

“Upaya Bawaslu tersebut wajib didukung dalam rangka melindungi data kita. Karena setelah saya cek di infopemilu.go.id nama istri saya tercatat sebagai anggota parpol. Dan ini saya sampaikan ke Bawaslu”, terang Arif. (And/Gun)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE