Bawaslu Kabupaten Kediri Gelar Sosialisasi Pengawasan Kampanye Pemilu 2024

89

KEDIRI | SIGAP88 – Bawaslu Kabupaten Kediri menggelar sosialisasi pengawasan kampanye dengan tema “Kepatuhan Lembaga Penyiaran Terhadap Ketentuan Penyiaran Iklan Kampanye Pemilu”.

Acara tersebut diadakan di Amaze Hotel Kediri, dihadiri oleh berbagai organisasi wartawan, di antaranya PJI, PWI, IJTI, AJI, dan IWOI, Selasa (30/1/2024) kemarin

Acara dimulai dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya dan mars Bawaslu, sebagai bentuk penghormatan kepada negara dan lembaga pengawas pemilu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kediri, Saifuddin Zuhri, membuka acara dengan sambutannya.

Saifuddin menyampaikan terima kasih atas kehadiran dan kerjasama dari berbagai organisasi wartawan yang turut hadir dalam acara tersebut.

Saifuddin memohon kerjasama seluruh media agar tetap mematuhi peraturan dan ketentuan penayangan iklan kampanye pemilu.

“Pentingnya sinergi antara Bawaslu dan Media Massa dalam pengawasan kampanye, terutama dalam mengungkap pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye hingga pemungutan suara,” ujarnya.

Salah satu narasumber dalam acara sosialisasi ini adalah Komisioner dan Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran dari KPID, Sundari.

Ia memberikan wawasan kepada rekan-rekan media mengenai ketentuan dan aturan terkait iklan kampanye pemilu yang diperbolehkan di media cetak, online, televisi, dan radio.

Baca Juga  Sihumas Polres Nganjuk Gelar Jumat Berkah Bagikan Ratusan Bungkus Makan Siang Gratis

Sundari menjelaskan dengan detail mengenai tata cara dan aturan yang harus diikuti agar tidak terjadi pelanggaran.

“Untuk lembaga penyiaran wajib mempunyai IPP ISR (Izin Penyelenggaraan Penyiaran dan Izin Stasiun Radio), itu kalau Radio dan Televisi. Kalau ternyata bapak ibu menemukan ada Radio ilegal bersiaran, maksudnya berkampanye itu bisa dilaporkan ke ranah pidana kalau ini siarannya ilegal,” jelasnya.

Sundari menuturkan bahwa penting bagi semua Media pers yang terlibat dalam kampanye untuk mematuhi etika pariwara.

Selain mengikuti peraturan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait iklan kampanye, mereka juga diharapkan memperhatikan etika yang berlaku dalam dunia periklanan.

Tapi, jika suatu iklan kampanye telah mematuhi aturan PKPU namun menampilkan orang yang sedang merokok atau melibatkan anak-anak, hal tersebut tetap dilarang dalam konteks etika pariwara.

Etika ini berkaitan dengan memberikan pesan yang sesuai dengan nilai-nilai sosial dan menjaga sensitivitas terhadap isu-isu tertentu.

“Iklan kampanyenya sudah sesuai dengan PKPU, tapi ternyata menampilkan orang merokok, menampilkan anak-anak masuk ke iklan kampanye, jadi selain harus mematuhi PKPU juga harus mematuhi etika pariwara,” tuturnya.

Baca Juga  Hari Pahlawan 2024, Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Implementasikan Sifat-sifat Kepahlawanan

Selanjutnya, terdapat larangan untuk memberikan ucapan selamat dan menampilkan peserta pemilu 2024 dalam konteks iklan kampanye.

Ini dimaksudkan untuk mencegah adanya penyalahgunaan media dalam mendukung calon tertentu.

Misalnya, jika seorang caleg yang dekat dengan media pers mendapatkan ucapan selamat ulang tahun, hal tersebut dapat dianggap sebagai bentuk dukungan yang tidak adil.

Terakhir, dalam hal tarif iklan kampanye, penting untuk menegakkan prinsip kesetaraan.

Tidak ada caleg dari partai manapun yang boleh diterapkan tarif yang berbeda.

Ini bertujuan untuk memastikan bahwa akses media pers dan kemampuan beriklan tidak berkaitan dengan faktor tarif, sehingga semua caleg memiliki kesempatan yang adil untuk memperoleh pemaparan yang seimbang.

“Terkait tarif iklan kampanye harus sama rata, untuk caleg dari partai manapun tidak boleh Media pers menerapkan tarif berbeda,” ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Humas Bawaslu Kabupaten Kediri, Siswo Budi Santoso, juga memberikan materi kepada rekan-rekan media mengenai penanganan order iklan dari peserta pemilu.

Baca Juga  Pasar Murah Berbakti Disambut Antusias Masyarakat Kota Pamekasan

Ia mengajak media untuk menjalankan tugasnya dengan tertib sesuai dengan aturan yang berlaku, terutama dalam mengawasi peserta pemilu ketika beriklan di media massa.

“Hal-hal seperti ujaran kebencian, hoaks, penggunaan narasi yang sarat konflik rasial, dan pelanggaran undang-undang lainnya menjadi perhatian utama Bawaslu Kabupaten Kediri,” ucapnya.

Acara sosialisasi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab antara narasumber dan perwakilan media dari berbagai organisasi wartawan di Kediri.

Sesi ini merupakan kesempatan bagi media untuk memperoleh dan membagikan wawasan lebih lanjut mengenai pengawasan kampanye dan aturan yang berlaku.

Dalam acara ini, Bawaslu Kabupaten Kediri menekankan pentingnya kerjasama antara lembaga penyiaran dan pengawas pemilu dalam menjaga ketertiban dan keadilan selama masa kampanye menuju pemilu 2024.

Diharapkan sosialisasi ini dapat memberikan pemahaman yang lebih baik kepada media mengenai tanggung jawab mereka dalam menyajikan informasi kampanye yang sesuai dengan aturan yang berlaku

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE