Bank Jatim gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Dukung Kesejahteraan 12 Ribu Pekerja Rentan

114
Bank Jatim gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sinergi Dukung Kesejahteraan 12 Ribu Pekerja Rentan
SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan bank Jatim Koerniawan Prijambodo dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo bekerjasama dukung Kesejahteraan 12 Ribu Pekerja Rentan

SURABAYA | SIGAP88 – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk atau Bank Jatim bersinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan guna mendukung program Gerakan Nasional Peduli Pekerja Rentan (GN Lingkaran).Hal itu dilakukan sebagai wujud dukungan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial masyarakat

Adapun bentuk dukungannya yaitu dengan membayarkan iuran untuk 12 ribu orang pekerja rentan yang berasal dari UMKM dengan masa perlindungan 4 (empat) bulan.

Bertempat di Hotel Wyndham Surabaya, penyerahan kartu BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja rentan tersebut dilakukan secara simbolis oleh SEVP Korporasi, Sindikasi, dan Kelembagaan Bank Jatim Koerniawan Prijambodo dengan didampingi oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur BPJS Ketenagakerjaan Hadi Purnomo.

Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman, menjelaskan, Bank Jatim sebagai banknya arek-arek Jawa Timur tentu tidak hanya berkutat sebagai entitas bisnis saja. Tetapi juga turut serta mendukung pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk menyukseskan program GN Lingkaran BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga  Pasar Murah Berbakti Disambut Antusias Masyarakat Kota Pamekasan

”Dukungan perseroan terhadap program GN Lingkaran ini merupakan bentuk komitmen bank Jatim dalam mendorong upaya pemerataan kesejahteraan sosial di tanah air dan juga hal ini sejalan dengan visi usaha bank Jatim dalam menciptakan kontribusi yang lebih besar kepada masyarakat di berbagai bidang,” kata Busrul dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com , Senin (26/2/2024).

Menurut Busrul, dengan adanya dukungan serta partisipasi bank Jatim untuk 12 ribu peserta yang tergabung dalam GN Lingkaran itu diharapkan dapat bermanfaat, khususnya untuk para pekerja rentan dengan penghasilan rendah dan tidak mampu melakukan pembayaran secara mandiri. ”Semoga bank Jatim dapat terus menjadi mitra kerja yang baik bagi BPJS Ketenagakerjaan dan semoga program-program positif seperti ini dapat terus berlanjut di kemudian hari,” ungkapnya.

Baca Juga  Tim Pemenangan BHS Siap Menangkan Pilkada Jatim 2024, Surabaya dan Sidoarjo

Adapun GN Lingkaran merupakan program yang dirancang secara khusus untuk memberikan bantuan kepada kelompok masyarakat yang masuk dalam kategori pekerja rentan bukan penerima upah agar mereka dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan.

Program tersebut membuka kesempatan bagi masyarakat maupun perusahaan yang hendak berkontribusi menyumbangkan donasi sehingga dapat membantu para pekerja rentan agar terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Bank Jatim sendiri telah ikut berkontribusi dalam GN Lingkaran ini sejak tahun 2019 sampai 2022. Apabila dirinci, tahun 2019 perlindungan diberikan kepada guru ngaji di Kota Surabaya dengan jumlah penerima 13.773. Kemudian tahun 2020 perlindungan kembali diberikan kepada 35.000 pekerja rentan penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di Surabaya.

Baca Juga  Lama Tak Beroperasi, LSM KPK Madura Soroti KMP Dharma Bahari Sumekar I dan KMP Dharma Bahari Sumekar III

Selanjutnya tahun 2021 terdapat dua kali partisipasi dalam GN Lingkaran. Tahap pertama perlindungan diberikan kepada 10.000 tenaga kerja dan tahap kedua diberikan kepada 5.000 tenaga kerja. Terakhir, tahun 2022 perlindungan diberikan kepada 22.000 dewan masjid.

”Nah, tahun ini kami support lagi kepada 12.000 pekerja rentan. Dengan terjalinnya sinergitas antara bank Jatim dan BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan dan hak jaminan sosial ketenagakerjaan,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE