Awasi Penggunaan Alat Tangkap Ikan Ilegal, Satpol PP dan DKPP Kota Surabaya Patroli Laut

116

Surabaya | SIGAP88 – Satpol PP bersama Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota Surabaya, melakukan patroli pengawasan laut di sepanjang perairan Teluk Lamong untuk memastikan nelayan tidak menggunakan alat tangkap ikan yang berbahaya bagi ekosistem laut.

Wakil Komandan Regu Tim Pancanaka Satpol PP Surabaya, Abdul Mubin menjelaskan bahwa patroli ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan untuk mengawasi aktivitas nelayan di wilayah perairan Kota Pahlawan.

“Selain patroli di beberapa sungai, kami juga rutin melakukan patroli di wilayah perairan untuk memastikan para nelayan tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya seperti trawl,” ujar Mubin, Jumat (10/5)

Baca Juga  Anggota Koramil 0826-08 Bantu Bajak Sawah Petani di Desa Palengaan Laok

Dalam patroli ini, Satpol PP kota Surabaya dan DKPP kota Surabaya juga bekerja sama dengan beberapa instansi terkait. Yakni, Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Timur, Lantamal V Surabaya, dan Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud).

“Kami temukan tiga kapal kecil yang sedang berlayar dan mencari ikan di Teluk Lamong. Setelah diperiksa, mereka tidak menggunakan alat tangkap yang berbahaya dan hanya menggunakan jaring dan bubu,” jelas Mubin.

Baca Juga  Kodim 0826 Pamekasan Gelar Pemeriksaan Kendaraan Dinas dan Pribadi

Sementara itu, Kepala Bidang Perikanan, DKPP Kota Surabaya, Amalia Kurniawati menjelaskan bahwa patroli ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi langsung kepada para nelayan tentang pentingnya menjaga kelestarian ekosistem laut.

“Kami ingin para nelayan memahami bahwa penggunaan alat tangkap yang berbahaya dapat merusak habitat laut dan membahayakan spesies laut,” kata Amalia.

Patroli laut ini dilakukan secara rutin sebulan sekali di sembilan wilayah kawasan pesisir Surabaya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-13 Kawal Distribusi Logistik Pemilu ke PPK Pasean

Yakni, di wilayah Benowo, Asemrowo, Krembangan, Pabean Cantikan, Kenjeran, Mulyorejo, Sukolilo, Rungkut, dan Gunung Anyar.

“Jika ditemukan nelayan yang menggunakan trawl, kami akan segera melakukan tindakan seperti pendataan dan pembinaan. Jika pelanggaran kembali dilakukan, maka akan ditindaklanjuti oleh TNI AL, Lantamal V, atau Polairud,” pungkas Amalia. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE