Amos Nilai Dugaan “Pengkondisian” Iklan di OPD Tidak Etis, Tenaga Ahli Bupati : Itu Diluar Spirit Bupati

10

Sumenep | Sigap88 – Asosiasi Media Online Sumenep, (AMOS) terus menyoroti tentang dugaan pengkondisian iklan di beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Sumenep yang dilakukan oleh Graha Pers Media Center, karena dipandang tidak etis.

Menurut ketua AMOS Junaidi, sungguh sangat tidak etis apabila Graha Pers Media Center mengkondisikan iklan atau adverorial di setiap OPD

Apalagi, Kata Junaidi, keberadaan Graha Pers Media Centre. tidak memiliki cantolan hukum yang jelas. Juga, tidak mampu mengakomodir kepentingan wartawan yang ada di Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Kepala Bappeda Sumenep Ajak Generasi Muda Teladani Pahlawan dan Cintai Negeri

“Kami menilai Graha pers Media Center tidak memiliki cantolan hukum, yang jelas,” kata Ketua AMOS Junaidi.

Bahkan Asisten Tenaga Ahli Bupati Bidang Pemerintahan dan Pelayanan Publik, Abd. Kadir saat dimintai keterangan tentang hal tersebut oleh anggota AMOS mengatakan bahwa Graha Pers Media Centre hanya menjadi pusat informasi dan pemberitaan.

“Graha Pers Media Centre yang telah di resmikan oleh Bupati Sumenep hanya untuk pusat informasi dan pemberitaan,” kata Kadir.

Bahkan Kadir menegaskan bahwa, jikalau Graha Pers Media Centre melakukan penkonsdisian iklan dan Advetorial di OPD hal itu diluar spirit Bupati.

Baca Juga  Hari Dokter Nasional, RSUD dr Moh Anwar Sumenep Gelar Sosialisasi PKRS

“Graha Pers Media Centre di resmikan oleh Bupati agar bisa dimanfaatkan oleh para wartawan untuk melakukan diskusi dan kajian. “Itulah spirit yang sebenarnya dalam Graha Pers. Tempat mangkal para Jurnalis saja,” jelasnya.

Dia mengatakan, Graha Pers merupakan terobosan Bupati dalam memberikan ruang dan waktu, termasuk juga fasilitas TI (Teknologi Informasi) kepada para wartawan di Kabupaten Sumenep.

“Ini sebenarnya kebijakan baik dan keren. Tapi teknisnya tidak sejalan,” tuturnya.

Baca Juga  Achmad Fauzi Blusukan ke Pasar Pabrik Kalianget

Dalam konteks dugaan pengondisian Iklan, seharusnya tidak terjadi, sebab OPD bisa langsung melakukan komunikasi dengan wartawan. Sehingga, tidak perlu pihak ketiga. “Tidak perlu menjadi pihak ketiga, bisa langsung dengan medianya,” tegasnya

“Kebijakan iklan bukanlah dari Bupati sebab, kebijakan teknis. Jadi, bupati pasti tidak masuk dalam urusan teknis,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE