Aliansi Nelayan Pamekasan Audiensi bersama Dinas Kelautan dan DPRD

Ijin Pembelian Solar Sulit

318
Aliansi Nelayan Pamekasan Audiensi bersama Dinas Kelautan dan DPRD

PAMEKASAN | Sigap88 – Puluhan orang yang mengatasnamakan Aliansi Nelayan di Pamekasan mendatangi kantor DPRD Pamekasan. Kedatangan mereka membawa sejumlah aspirasi. Salah satunya, terkait ijin pembelian solar untuk nelayan

Sutan Takdir Alisyahbana perwakilan nelayan mengatakan bahwa kedatangan pihaknya di kantor DPRD Pamekasan untuk melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan

“ini merupakan tindak lanjut upaya yang dilakukan oleh aliansi nelayan dari dampak peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023” katanya, Senin(25/12)

Menurut Sutan, BP Migas mengatur pembelian solar bagi nelayan, terutama bagi perahu yang menggunakan mesin 5 gross tonnage (GT) sampai 30 GT yang mengalami kesulitan.

Baca Juga  DLH Kabupaten Sumenep Kolaborasi dengan Medco Energi Oil dan Gas Tanam Bibit Pohon

“Maka kami melakukan audiensi dengan Dinas Kelautan dan DPRD karena selama ini kami merasa kesulitan persyaratan yang harus di terbitkan sehingga di terbitkan Surat Persetujuan Pelayaran (SPP) SPP” kata Sutan

“SPP di terbitkan oleh Syahbandar, yang sebelumnya SPP terbit harus melengkapi SLO (Surat layak operasi), dan sebelum SLO harus ada Surat Kepengawakan Kapal perikanan (SKKP) yang menjadi kewenangan pelabuhan Nusantara,” jelasnya.

Hal ini yang dikeluhkan oleh masyarakat, maka nelayan minta suatu kebijakan dari pemangku kebijakan untuk mempermudah pembelian solar bagi nelayan.

“Upaya ini kami lakukan untuk mendapat rekomendasi dari pemangku kebijakan termasuk dari Polres Pamekasan,” imbuhnya.

Baca Juga  Plt Bupati Sumenep Ajak Masyarakat Jaga Kondusifitas Pilkada Sumenep 2024

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Pamekasan H.Hermanto menyampaikan dari hasil pertemuan dengan Aliansi Nelayan Pamekasan, yang di ikuti oleh Dinas Kelautan, Perekonomian dan perwakilan dari Polres Pamekasan, pihaknya akan membuat langkah bagaimana kesulitan para nelayan masalah solar dalam rangka tahapan-tahapan untuk mengurai permasalahan yang di hadapi oleh para nelayan.

Menurutnya, BBM ini tidak dipersulit selama semua persyaratan telah dilengkapi. “Kepala Dinas Kelautan akan melakukan pendampingan dalam mengurus seluruh perijinan,” ucapnya.

“Kami akan melakukan rapat koordinasi dan semoga kita dengan cepat dapat menemukan solusi terbaik demi kelancaran kita semua,” jelasnya

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-05 Larangan bersama Warga Desa Taraban Tanam Jagung

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan Pamekasan Drs. Abdul Fata menambahkan, kita membahas dengan para Nelayan Pamekasan mengenai kapal yang memakai mesin lebih dari 5 GT harus melalui ikin untuk pembelian solar.

“Mengacu kepada peraturan BPH Migas nomer 2 tahun 2023 tentang ijin pembelian solar bagi nelayan,” ucapnya.

Menurutnya, sambil mengurus perijinan bagaimana nelayan bisa tetap melakukan aktifitasnya. “Kami siap melakukan pendampingan demi cepatnya penyelesaian perijinan,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE