SURABAYA | SIGAP88 – Pemerintah telah menyiapkan regulasi masa angkutan lebaran 2026 dan pengaturan lalu lintas jalan serta penyeberangan selama masa arus mudik dan arus angkutan lebaran.

Regulasi tersebut berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Menteri, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Direktur Jenderal Bina Marga tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2026/1447 Hijriah dengan Nomor: KP. DRJB 854 tahun 2026, Nomor:HK.201/1/21/DJPL/2026, Nomor:KEP/43/2/2026, dan Nomor: 20/KPTS/Db/2026.

Pada SKB tersebut pemerintah menetapkan pembatasan angkutan barang yang bersumbu roda 3 atau lebih,Truk tempelan,Truk gandengan, atau truk yang mengangkut barang tambang, pasir, tanah

Penetapan masa Angkutan Lebaran 2026 selama 17 hari yakni dari Senin (13/3/2026) pukul 00.00 WIB hingga Selasa (29/3/2026) pukul 24.00 WIB dinilai terlalu lama

Oleh karenanya, pelaku usaha yang tergabung di Asosiasi Logistik dan Forwader Indonesia (ALFI) Jatim dan Organisasi Angkutan Darat (ORGANDA) Tanjung Perak berharap dan mengusulkan pada Pemerintah Provinsi Jawa Timur agar pembatasan operasi tersebut dapat diperpendek menjadi 9 hari atau mulai tanggal 18 Maret sampai 26 Maret 2026.

Pasalnya, kebijakan itu berpotensi mengganggu kinerja ekspor, impor, perkapalan, hingga angkutan logistik pelabuhan yang menopang pertumbuhan ekonomi Jawa Timur.

Baca Juga  Perhutani KPH Jombang Bersama KJPP Laksanakan Survey Aset Biologis

Ketua DPW ALFI Jawa Timur, Sebastian Wibisono didampingi Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Fredy Lamahayu menuturkan, bahwa pada SKB tahun 2026 ini Truk dilarang melintas selama 24 jam.

”Kecuali Truk yang mengangkut Sembako, BBM, Gas, Ternak, barang antaran Pos/Uang. Sehingga dapat menyebabkan keterlambatan distribusi barang” ujarnya kepada wartawan, Kamis(12/2)

Kebijakan pembatasan angkutan barang selama lebih dari setengah bulan itu dipastikan berdampak signifikan pada roda perekonomian Jawa Timur dan nasional

”Selain itu agar dapat mengurangi penumpukan kontainer export Import di pelabuhan atau depo-depo yang mengakibatkan tambahan biaya untuk para pemilik barang sehingga menyebabkan high cost economy dan menyebabkan stagnan dipelabuhan Tanjung Perak” ungkap pria yang akrab disapa Wibi

Wibi menyebut, bahwa SKB pada tahun ini berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, ”sebab pemerintah akan memberikan sanksi jika tidak patuh” terang Wibi

Pihaknya bakal melakukan sesuai koridor yang ditetapkan pemerintah, ”jadi kami tetap melakukan kegiatan yaitu 9 bahan pokok dan barang lain yang bisa dilakukan masa liburan Angkutan Lebaran, ” terangnya

”Kita mencermati biasanya setelah liburan ini posisi terminal domestik maupun Internasional bakal terjadi penumpukan yang sangat signifikan, YOR nya bisa melebihi 65 persen, untuk itu kita berharap dapat mengantisipasi masalah baru, kemacetan pasca liburan” tandasnya

Baca Juga  Perhutani KPH Jombang Bersama Kejaksaan Perkuat Sinergitas

Terkait SKB ini harusnya tidak bisa disamakan dengan semua wilayah lain, kondisi Jakarta, kondisi Semarang, kondisinya akan beda dengan Jawa Timur

”Untuk itu, kami berharap pemerintah akan ada Dekresi terkait hal ini, sehingga kegiatan usaha dan kegiatan bisnis industri tetap bisa berjalan walaupun pada waktu tidak bisa jalan,” pungkasnya

Senada, Ketua Organda Tanjung Perak, Kody Fredy Lamahayu mengatakan periode angkutan Lebaran tahun ini terlalu lama.

”Libur selama 17 hari 24 jam itu kami dan sopir mengalami kerugian, karena selain sopir tidak bisa beroperasi kami juga tidak bisa mengangsur cicilan armada” ungkapnya

Masih kata Kody, libur Natal dan Tahun Baru (NATARU) kemarin juga sama 17 hari sekarang Angkutan Lebaran juga 17 hari

”Pada prinsipnya, kami mematuhi aturan ini, dan kami selaku operator truk tetap mengutamakan para pemudik bila ada kemacetan, namun kami akan beroperasi dengan tertib sesuai aturan, muatan yang dibolehkan” ujarnya

Bagi pengusaha angkutan darat, kerugian yang diderita akibat berhentinya operasional selama 17 hari sangat besar.

Baca Juga  Waspada Super Flu, Pemkot Surabaya Terbitkan SE dan Minta Warga Tetap Tenang

Jumlah truk yang melayani angkutan darat di Tanjung Perak rata-rata 8.000 unit per hari

Kody menyatakan, intinya pihaknya menghormati Hari Raya Idul Fitri, yakni hari raya agama terbesar di Indonesia, sehingga kami pun akan mengikuti meliburkan pengemudi kami mulai H-1 sampai H+7 tetap akan libur.

”Karena pada hari itu para sopir tetap akan pulang berhari raya dengan keluarga masing-masing. Akan tetapi jangan sampai lama sekali seperti dalam SKB tersebut.

“Agar lebih mudah terpantau menaati peraturan dalam SKB ini, tiap truk yang mengangkut 9 bahan pokok kami tetap menempelkan Stiker di depan bertuliskan Bahan Sembako. Dengan adanya Stiker itu semua sudah tahu dan tidak menyalahi ketidakpatuhan dalam SKB”, terang Kody

Tambah Kody “Kami patuh terhadap SKB itu, Namun, kami meminta agar lebih di persingkat liburnya beroperasi untuk angkutan barang, termasuk untuk kebutuhan industri maupun barang lainnya, kalau bisa pembatasan 17 hari dipangkas menjadi 7 hari” harapnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE