Pamekasan | Sigap88 – Anggota komisi VI DPR RI dari fraksi PPP Ahmad Baidowi menghadiri dialog interaktif bersama jurnalis Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Minggu (26/05).
Achmad Baidowi, saat berdialog dengan para jurnalis Pamekasan merasa heran dan kaget dengan munculnya RUU penyiaran No. 32 tahun 2002 hingga menjadi heboh
“Ini sangat mengejutkan kami, maka dari itu kami mengajak kepada semua Jurnalis yang ada di Pamekasan selalu bersatu dan melakukan kordinasi dan komunikasi apabila ada ketidaksesuaian dengan kaidah sebagai jurnalistik termasuk tentang larangan penayangan jurnalistik investigasi,” kata Baidowi.
Bahkan, dirinya sebagai mantan wartawan mengakui dan mendorong adanya kritik tegas dari para wartawan terhadap penolakan terhadap RUU penyiaran tersebut dengan tetap mengedepankan aturan yang ada.
“Sebagai mantan wartawan kami, juga merasa kaget dengan adanya RUU penyiaran, tentang pelarangan penayangan hasil investigasi peliputan secara mendalam,” katanya.
Dirinya berpendapat, RUU penyiaran tidak akan terealisasi apabila kita bersama sama menyuarakan penolakan hak itu. Karena hal itu tidak sejalan dengan tugas kita sebagai wartawan yang mengedepankan hasil investigasi.
“Apabila kita gencar dan eksis menyuarakan penolakan tentang RUU penyiaran, kemungkinan besar RUU penyiaran tersebut tidak akan terealisasi,” tegasnya
Menyuarakan penolakan terhadap RUU penyiaran bisa melalui karya jurnalistik, dan menyuarakan dalam platform media sosial yang ada.
“Hal ini juga tidak menuntut kemungkinan bisa menggemboskan usulan Komisi l hingga nantinya tidak terealisasi pembahasan itu. Tahap harmonisasi di Baleg, harus memenuhi partisipasi bermakna,” imbuhnya
Terpisah, ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pamekasan Khairul Anam meminta kepada anggota komisi VI DPR RI Baidowi untuk turut aktif dalam penolakan RUU penyiaran yang dicetuskan oleh Komisi 1 DPR RI.
“Kami sebagai Jurnalis merasa terkebiri dengan adanya RUU penyiaran,” tegas Khairul.
Sebelumya Jurnalis Pamekasan Menggugat(JPM) menggelar aksi demo menolak Rancangan Undang-undang (RUU) Penyiaran dari UU No 32 tahun 2002 di depan kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pamekasan, Jumat (17/05)lalu
Bahkan, sebagai bentuk tindak lanjut keseriusan para Jurnalis Pamekasan Menggugat untuk menolak Revisi UU Penyiaran. Sejumlah jurnalis itu mendatangi Gedung DPR RI di Jakarta, pada Selasa(21/5) lalu, untuk mengawal serta menyerahkan Pamflet tuntutan dan pernyataan sikap penolakan RUU Penyiaran