PAMEKASAN | SIGAP88 — Pelarian H, salah satu orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pembunuhan di Batu Bintang, Pamekasan, akhirnya terhenti.
Polres Pamekasan menangkap H di wilayah Jember pada 1 Oktober 2026, setelah penyidik melakukan pelacakan selama sekitar satu bulan.
H diduga terlibat dalam pembunuhan yang terjadi pada 2022. Dalam perkara tersebut, dua orang lainnya, HM dan SL, lebih dahulu diproses secara hukum. Bahkan, SL disebut telah dijatuhi hukuman seumur hidup.
Penangkapan H disampaikan Kasat Reskrim Polres Pamekasan Yoyok Hardianto dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (8/10/2026).
Menurut Yoyok, keberadaan H berhasil dilacak setelah penyidik melakukan penyelidikan secara intensif. Selama menjadi DPO, H diketahui berpindah-pindah tempat, di antaranya Jakarta dan Bandung, sebelum akhirnya terdeteksi berada di Jember.
“Alhamdulillah saat ini sudah kita tuntaskan,” ujar Yoyok saat menjelaskan pengungkapan DPO tersebut.
Korban Diburu hingga Dibacok
Berdasarkan hasil penyidikan, kasus pembunuhan itu bermula ketika ketiga pelaku mencari keberadaan korban pada awal 2022. Namun, korban tidak ditemukan.
Para pelaku kemudian kembali dan diduga menyusun rencana untuk mengejar korban.
Situasi berubah ketika korban melintas bersama istrinya di depan rumah tempat para pelaku berada.
Para pelaku kemudian mengejar korban menggunakan kendaraan berbeda. HM dan SL menggunakan mobil, sedangkan H mengendarai sepeda motor.
Korban akhirnya berhasil dikejar dan ditabrak hingga terjatuh.
Dalam kondisi korban terjatuh, HM disebut melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam jenis celurit ke arah leher. Sementara H diduga turut melakukan pembacokan pada bagian lengan kanan dan perut korban.
Serangan tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Satu DPO Akhirnya Tertangkap
Setelah perkara berjalan, dua tersangka lainnya telah menjalani proses hukum. Sementara H melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang.
Polisi menyebut pencarian terhadap H terus dilakukan hingga keberadaannya terdeteksi di Jember.
Penangkapan pada 1 Oktober 2026 sekaligus mengakhiri pelarian H dalam perkara pembunuhan yang terjadi empat tahun sebelumnya.
“Proses penyelidikan kami kurang lebih sekitar satu bulan untuk mencari yang bersangkutan,” kata Yoyok.
Saat ini H telah diamankan di Mapolres Pamekasan untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi selanjutnya mempersiapkan proses pelimpahan perkara kepada Kejaksaan sesuai tahapan hukum yang berlaku.
Dengan tertangkapnya H, Polres Pamekasan menyatakan pengungkapan terhadap DPO dalam kasus pembunuhan Batu Bintang tersebut telah dituntaskan.


















