
JOMBANG | SIGAP88 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Jombang kembali menjalin sinergitas dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk di bidang hukum Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) guna memperkuat kelestarian hutan dan pengamanan aset Negara yang bertempat di kantor Kejaksaan Negri Nganjuk, pada Kamis (12/02).
Koordinasi tersebut di hadiri dari Perhutani KPH Jombang, KPH Nganjuk dan KPH Kediri.
Ketiga KPH tersebut hadir dikarenakan sebagian wilayah kawasan hutan secara administratif sebagian masuk wilayah hukum Kabupaten Nganjuk.
Hadir dalam komunikasi tersebut yaitu Dwi Puspitasari, didampingi Wakil Adm (KPH Nganjuk) Yuli Suprianto, Plt Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis KPH Jombang, Jon Sapulette (KPH Jombang), Kasi Perencanaan dan Pengembangan Bisnis (PPB) KPH Kediri Slamet Budiono yang diterima langsung oleh Kasi Datun Kejaksaan Negri Nganjuk Muhammad Junaidi.
Administratur Perhutani KPH Jombang, melalui Plt Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Pengembangan Bisnis, Jon Sapulette menyampaikan sinergitas dan kolaborasi bersama para pemangku kepentingan , terus dijalin oleh Perhutani sebagai bentuk upaya penguatan berjalanya kelestarian hutan, serta kelancaran tugas pokok Perhutani dalam mengemban amanah Negara, yang diberi tugas mengelola aset negara dan kawasan hutan, dapat berjalan lancar tanpa ada halangan maupun benturan kepentingan.
Sementara itu Kasi Datun Muhammad Junaidi, mengapresiasi berbagai langkah Perhutani atas sinergitas ini, dengan terjalinya komunikasi baik ini, pastinya menunjang kelancaran tugas Perhutani dan Kejaksaan, dan kami ucapkan terima kasih atas kunjungannya sekaligus atas kerjasama yang telah terjalin selama ini.
“Kami selalu terbuka, dan siap melakukan pendampingan jika ada permasalahan, diharapkan dari sinergi ini,akan semakin menjadi penguat keamanan, maupun kelestarian hutan di kawasan hutan wilayah Kabupaten Nganjuk,” ungkap Muhammad Junaidi.
Agenda kunjungan ini merupakan konsultasi bimbingan, menindak lanjuti kerjasama yang ditandatangani bersama Kejari Nganjuk, pengawalan dan pendampingan diperlukan oleh Perhutani, karena banyaknya kepentingan dan kegitaan berbagai elemen dalam aset kawasan hutan.
Sehingga diperlukan kekuatan hukum legal opinion/pendapat hukum dari Kejaksaan, sebagai pengawasan, antisipasi pengamanan aset kawasan hutan, agar tak terjadi benturan maupun gesekan di lapangan.
















