
Surabaya | SIGAP88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya melakukan penggeledahan kantor PT Pelindo Regional 3 dan PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) pada Kamis(9/10/2025).
Penggeledahan dilakukan guna mengusut dugaan korupsi dalam proyek pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024 yang nilainya mencapai Rp196 miliar.
Kepala Kejari Tanjung Perak Ricky Setiawan Anas kepada wartawan menjelaskan, penggeledahan dilakukan berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 22/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Dalam kegiatan itu, tim penyidik didampingi Tim AMC Asintel Kejati Jatim.
“Berdasarkan penetapan tersebut, kami bersama Tim AMC Asintel Kejati Jatim menggeledah kantor PT Pelindo Sub Regional 3 Surabaya,” kata Ricky
Selain kantor Pelindo Sub Regional 3, penyidik juga melakukan penggeledahan di kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) berdasarkan Penetapan PN Tipikor Surabaya Nomor 21/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Sby tanggal 7 Oktober 2025.
Ricky mengungkapkan, penggeledahan melibatkan 10 jaksa penyidik Kejari Tanjung Perak, 5 personel AMC Kejati Jatim, serta 6 personel pengamanan dari TNI.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatria, mengatakan penggeledahan itu sebagai upaya mengumpulkan bukti dalam penyidikan dugaan korupsi
“Ini bagian dari upaya pengumpulan bukti dalam penyidikan perkara dugaan korupsi pada kegiatan pemeliharaan dan pengusahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak,” kata Hendi.
Dari dua lokasi, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.
Barang bukti yang diamankan antara lain dokumen kontrak, laptop, serta berkas administrasi terkait pengerjaan dan pengelolaan kolam pelabuhan.
Hendi menyebut, penyidikan masih berjalan dan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Namun, Kejari akan mendalami temuan-temuan dari hasil penggeledahan