SURABAYA | SIGAP88 – Upaya serius Polda Jatim dalam memberantas peredaran narkoba diwilayahnya patut diacungi jempol

Terbukti, Ditresnarkoba Polda Jatim baru-baru ini berhasil menyita aset fantastis senilai total Rp30,1 miliar dari sejumlah bandar dan pengedar narkotika.

Penyitaan aset yang masif ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum tidak hanya menangkap pelaku, tetapi juga memiskinkan jaringan kejahatan yang merusak masa depan bangsa.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Polisi Jules Abraham Abast menyampaikan, pihaknya berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan jaringan narkoba selama periode Juli hingga September 2025 dengan total aset yang disita mencapai Rp30,1 miliar

“Barang bukti yang diamankan, antara lain sabu seberat 199,5 kilogram, ganja sebanyak 46,8 kilogram, tembakau gorilla 306 gram, ekstasi 48.402 butir, dan okerbaya atau obat keras berbahaya sebanyak 2,9 juta butir,” ujarnya, Senin (6/10/2025) di Mapolda Jatim saat memberikan keterangan kepada media

Baca Juga  Pemkot Surabaya Beri Kemudahan RT Mendata Penduduk Non-Permanen

Abast menjelaskan dalam periode Juli–September 2025, Ditresnarkoba Polda Jatim bersama polres jajaran juga mengungkap 1.757 kasus penyalahgunaan narkoba dan menangkap 2.248 orang tersangka.

“Aset-aset bernilai tinggi yang berhasil diamankan oleh anggota Ditresnarkoba Polda Jatim dan jajaran Polres ini meliputi ragam properti, mulai dari kendaraan mewah, tanah, bangunan permanen, hingga perhiasan” jelasnya.

Langkah ini adalah bentuk penegakan hukum yang tegas, memastikan bahwa keuntungan yang diperoleh dari penderitaan orang lain tidak dapat dinikmati.

“Dari total Rp30,1 miliar aset yang berhasil disita, Ditresnarkoba Polda Jatim mengambil porsi terbesar dengan nilai sitaan mencapai Rp24,6 miliar” tuturnya.

Menurut Abast, capaian ini merupakan hasil kerja keras jajaran Ditresnarkoba yang mendapat dukungan masyarakat luas.

Ia menegaskan pihaknya akan menindak tegas para pelaku kejahatan narkoba dan menutup ruang gerak jaringan di tingkat lokal, nasional, maupun internasional.

“Kami juga terus memperkuat kerja sama lintas instansi untuk memastikan bahwa upaya penegakan hukum ini memberikan efek jera serta melindungi masyarakat dari dampak buruk narkoba,” tegasnya

Baca Juga  Sambut Hari Jadi Provinsi Jatim ke-80, BKD Jawa Timur Gelar Donor Darah

Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Jatim Kombes Pol Robert Da Costa menambahkan penyitaan barang bukti signifikan dilakukan jajaran Polres Malang sebanyak 4 kilogram sabu dan 15 kilogram ganja, serta Polrestabes Surabaya yang menyita 43,8 kilogram sabu dan 40 ribu butir ekstasi.

Ujajaran Polres Pasuruan dan Polres Mojokerto Kota, berhasil menyumbang sitaan senilai sekitar Rp5,9 miliar.

“Ini jaringannya Kalimantan dan Jawa Timur,” kata Robert Da Costa.

Kolaborasi solid antar-unit ini menunjukkan keseriusan Polda Jatim dalam menerapkan strategi pemutusan rantai pasokan dan pemiskinan bandar narkotika.

“Penyitaan ini melibatkan sejumlah tersangka yang telah diburu dan ditangkap dalam kurun waktu tertentu” ujarnya.

Di antara mereka terdapat nama-nama penting dengan nilai aset yang mencengangkan:

Tersangka berinisial TK (41), yang nilai asetnya mencapai sekitar Rp10 miliar, kini telah divonis pidana penjara 10 tahun 4 bulan di Pengadilan Negeri Kepanjen.

Baca Juga  Curi Tas Peziarah Makam Sunan Ampel, Residivis Pencurian Diciduk Polsek Semampir

Tersangka HS (45), yang asetnya disita sekitar Rp1 miliar, telah menjalani vonis pidana penjara 6 tahun 3 bulan di Pengadilan Negeri Magetan.

Kakak beradik MFM (43) dan FM (44) memiliki aset yang disita dengan taksiran nilai sekitar Rp13 miliar dan saat ini masih dalam tahap proses penyidikan.

Tersangka DAS (34) dengan nilai aset sekitar Rp650 juta, juga masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian.

Selain tangkapan dari Polda Jatim, Polres jajaran juga menunjukkan kinerja yang luar biasa.

Polres Mojokerto Kota berhasil mengamankan aset senilai sekitar Rp1,5 miliar dari Tersangka HY.

Di sisi lain, Polres Pasuruan menyita aset dengan nilai yang kurang lebih sama, yaitu sekitar Rp1,5 miliar, dari Tersangka K.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE