SUMENEP | SIGAP88 – Dua pengedar narkoba asal Pamekasan digulung Satresnarkoba Polres Sumenep, Selasa (22/7) dinihari. Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda

Kapolres Sumenep AKBP Rivanda melalui kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap polisi lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu dan inex

“Penangkapan pertama dilakukan di halaman rumah warga di Desa Aeng Panas, Kecamatan Pragaan, Kabupaten Sumenep” ujarnya

Di lokasi tersebut, petugas meringkus seorang pria berinisial MY (46), warga Desa Bangsereh, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan.

Baca Juga  Festival Sapparan, Lesbumi PCNU Sumenep Gelar Halaqah Nye'-Konye' Gunong

“Saat dilakukan penggeledahan terhadap mobil yang dikendarai MY, petugas menemukan barang bukti sabu seberat total 110,22 gram yang terbagi dalam beberapa kemasan, satu timbangan elektrik, uang tunai Rp1.535.000, dan sebuah tas berisi ponsel serta kartu SIM” ungkapnya

“Berdasarkan pengakuan MY, sabu tersebut diperoleh dari rekannya berinisial M (37), seorang warga asal Desa Pangareman, Kecamatan Batumarmar Kabupaten Pamekasan” terangnya

Tidak butuh waktu lama, Tim Satresnarkoba Polres Sumenep segera melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan M di area persawahan Desa Batubintang.

Meski sempat berusaha menghilangkan barang bukti dengan membuangnya ke tanah, upaya M sia-sia.

Baca Juga  Dukung UMKM, Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Komsos dengan Peternak Ayam Petelur di Desa Palalang

“Petugas menemukan 30 butir pil inex warna kuning yang terbungkus plastik bening, dan M mengakui barang haram tersebut adalah miliknya” tambah Widi.

Hasi pengungkapan kasus ini kata Widi merupakan bagian dari operasi berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Sumenep.

“Kasus ini sedang kami dalami lebih lanjut. Kedua terduga pelaku telah diamankan bersama seluruh barang bukti untuk proses penyidikan. Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini hingga ke akarnya,” tegasnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-07 Pegantenan Dampingi Warga Bulangan Branta Panen Jagung

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) dan subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Polres Sumenep mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersinergi memerangi narkoba.

“Sekecil apapun informasi dari warga, akan sangat membantu upaya penegakan hukum demi mewujudkan Sumenep bebas narkoba” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE