Kepala KUA Gili Genting, Abdullah. S.Ag. M.Si

SUMENEP | SIGAP88 – Dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahkan kepada anak yang masih sekolah di setiap lembaga pendidikan

Kepala KUA Gili Genting, Abdullah. S.Ag. M.Si. menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, termasuk di dalamnya batasan usai menikah pria dan wanita usia minimal calon pengantin (Catin) baik laki laki atau perempuan minimal berumur 19 tahun

“Disetiap peristiwa pernikahan selalu memberikan sosialisasi tentang usia minimal pelaksanaan pernikahan,” kata kepala KUA Gili Genting Abdullah, Kamis (17/07).

Baca Juga  Konsolidasi Jurnalistik PWI Pamekasan: Kupas 3 Prinsip Utama Kewartawanan hingga Bedah Berita Mengandung Unsur Fitnah dan Ghibah

Dampak pernikahan usia dibawah umur atau usia dini, kata Abdullah, jika ditinjau dari beberapa aspek baik aspek kesehatan, psikologis, sosial maupun ekonomi

“Akibat menikah di bawah umur selain mempengaruhi ekonomi keluarga juga mempengaruhi tumbuh kembangnya anak- anak yang dilahirkan. Banyak anak-anak yang lahir dari pasangan yang menikah di bawah umur ini yang mengalami gizi buruk, stunting serta tidak bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi karena orang tua tidak mampu membiayai” terangnya

“Penyebab inilah yang seharusnya juga menjadi konsentrasi semua pihak sebagai dasar usaha preventif pencegahan perkawinan anak usia dini,” ungkapnya.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-06 Pademawu Bantu Warga Desa Pagagan Cabut Rumput Liar

Oleh karena itulah yang mendasari pihaknya melakukan sosialisasi di setiap lembaga pendidikan di tingkat SMA sederajat

“Kami memberikan sosialisasi kepada para siswa yang mau masuk ke tingkat dewasa tentang pentingnya usia pernikahan yang ideal,” jelasnya.

Setiap Catin juga diberikan bimbingan perkawinan (Binwin) agar dalam mengarungi bahtera kehidupan berkeluarga langgeng dan sakinah mawaddah warohmah.

“Kami tetap berkolaborasi dengan Catatan sipil mengenai kelengkapan administrasi kependudukan dan dengan pihak kesehatan (Puskesmas) mengenai kesehatan catin,” ujarnya

Baca Juga  Jaga Kesehatan Tubuh, Dinkes P2KB Sumenep Lakukan Gerakan Bike to Work

“Pihak catin juga harus ada keterangan layak nikah dari puskesmas setempat,” tegasnya.

Terpisah, kepala Puskesmas Gili Genting saat dihubungi melalui sambungan teleponnya menyampaikan bahwa, kolaborasi dengan KUA selalu intens mengenai kesehatan para calon pengantin.

“Pra pernikahan, para catin dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai kesehatannya termasuk tentang reproduksi,” ujarnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE