Kepala KUA Gili Genting, Abdullah. S.Ag. M.Si

SUMENEP | SIGAP88 – Dalam upaya mencegah terjadinya pernikahan di bawah umur, Kantor Urusan Agama atau KUA Kecamatan Gili Genting, Kabupaten Sumenep, Madura Jawa Timur melakukan sosialisasi kepada masyarakat, bahkan kepada anak yang masih sekolah di setiap lembaga pendidikan

Kepala KUA Gili Genting, Abdullah. S.Ag. M.Si. menyampaikan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, sebagai perubahan atas Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, termasuk di dalamnya batasan usai menikah pria dan wanita usia minimal calon pengantin (Catin) baik laki laki atau perempuan minimal berumur 19 tahun

Baca Juga  Satresnarkoba Polres Sumenep Ringkus Dua Budak Sabu

“Disetiap peristiwa pernikahan selalu memberikan sosialisasi tentang usia minimal pelaksanaan pernikahan,” kata kepala KUA Gili Genting Abdullah, Kamis (17/07).

Dampak pernikahan usia dibawah umur atau usia dini, kata Abdullah, jika ditinjau dari beberapa aspek baik aspek kesehatan, psikologis, sosial maupun ekonomi

“Akibat menikah di bawah umur selain mempengaruhi ekonomi keluarga juga mempengaruhi tumbuh kembangnya anak- anak yang dilahirkan. Banyak anak-anak yang lahir dari pasangan yang menikah di bawah umur ini yang mengalami gizi buruk, stunting serta tidak bisa mengenyam pendidikan yang lebih tinggi karena orang tua tidak mampu membiayai” terangnya

Baca Juga  Tongkat Komando Kodim 0827 Sumenep Berganti

“Penyebab inilah yang seharusnya juga menjadi konsentrasi semua pihak sebagai dasar usaha preventif pencegahan perkawinan anak usia dini,” ungkapnya.

Oleh karena itulah yang mendasari pihaknya melakukan sosialisasi di setiap lembaga pendidikan di tingkat SMA sederajat

“Kami memberikan sosialisasi kepada para siswa yang mau masuk ke tingkat dewasa tentang pentingnya usia pernikahan yang ideal,” jelasnya.

Setiap Catin juga diberikan bimbingan perkawinan (Binwin) agar dalam mengarungi bahtera kehidupan berkeluarga langgeng dan sakinah mawaddah warohmah.

“Kami tetap berkolaborasi dengan Catatan sipil mengenai kelengkapan administrasi kependudukan dan dengan pihak kesehatan (Puskesmas) mengenai kesehatan catin,” ujarnya

Baca Juga  Dukung Pencegahan Penyakit Campak, Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Program BIAS di SDN 1 Kangenan

“Pihak catin juga harus ada keterangan layak nikah dari puskesmas setempat,” tegasnya.

Terpisah, kepala Puskesmas Gili Genting saat dihubungi melalui sambungan teleponnya menyampaikan bahwa, kolaborasi dengan KUA selalu intens mengenai kesehatan para calon pengantin.

“Pra pernikahan, para catin dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu mengenai kesehatannya termasuk tentang reproduksi,” ujarnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE