
SUMENEP | SIGAP88 – Pemerintah Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur berkomitmen menghapus praktik pasung demi mengembalikan hak asasi ODGJ.
Pemerintah sendiri sampai saat ini terus mengkampanyekan program gerakan Indonesia bebas pasung, sejak diterbitkannya UU Nomor 18 tahun 2014, tentang Kesehatan Jiwa.
Hari ini, Pemkab Sumenep melalui Dinas
Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak atau Dinsos P3A bersama Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Sumenep memberikan bantuan sembako bagi eks Pasung tahun anggaran 2025 yang dikemas dalam acara Pemberian Bimbingan Sosial Kepada Keluarga Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial yang terlaksana di aula Graha Wiyata MAN Sumenep, Senin(23/6)
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Sumenep, Nia Kurnia Fauzi dalam sambutannya menegaskan bahwa, Jawa Timur bebas dari pasung, khususnya di Kabupaten Sumenep
“Kami berkomitmen Kabupaten Sumenep betul betul bebas dari pasung dan kami eksis memberikan sosialisasi tentang bahaya pasung,” ujarnya
Nia menyebut acara tersebut bukan hanya acara seremonial saja, karena juga ada sosialisasi yang disampaikan oleh dokter jiwa yang telah berpengalaman yaitu dokter Utomo.
“Ini merupakan bentuk komitmen kemanusiaan sebagai mahluk Tuhan”jelasnya
Istri Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo ini menambahkan, faktor kejiwaan yang mengakibatkan terjadinya ODGJ (Orang Dengan Gangguan Jiwa) bukan hanya dikarenakan ekonomi saja, akan tetapi berkaitan dengan psikologis, pendidikan, maupun lingkungan. Maka, diperlukan pendekatan secara mental, emosional, dan spiritual.
“Tim kami yang merupakan mitra pemerintah memiliki tanggung jawab moral dan sosial untuk hadir ditengah tengah masyarakat menghadapi tantangan hidup,” tegasnya
Melalui bimbingan sosial ini, Nia Kurnia memaparkan pentingnya memberikan semangat, memberikan keterampilan, dan memberikan pengetahuan, sehingga para eks ODGJ dan keluarganya mempunyai bekal untuk mandiri dan mampu menghadapi tantangan hidup.
“Melalui hal ini kami percaya para eks pasung dan keluarganya bisa hidup mandiri,”imbuhnya
Nia mengajak kepada semua kader, para pengurus PKK, pendamping sosial tokoh masyarakat dan pihak pemerintah untuk terus bersinergi membangun ekosistem sosial yang lebih adil dan peduli serta lebih manusiawi
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep melalui Kabid P2P, Syamsuri menyampaikan, pihaknya telah melakukan sosialisasi agar masyarakat tidak melakukan tindakan pemasungan terhadap keluarganya yang mengalami gangguan jiwa.
“Pemasungan tehadap ODGJ termasuk pelanggaran hak asasi manusia, karena tindakan ini merupakan perampasan kebebasan dan pengekangan fisik yang bertentangan dengan prinsip prinsip dasar HAM,” papar Syamsuri.
Khususnya, sambung Samsuri, Hak atas kebebasan dan kemerdekaan, serta hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak.
“Kami harap masyarakat tidak melakukan tindakan yang dapat melanggar HAM,” pungkasnya.
Hadir dalam acara ini, selain Ketua TP PKK kabupaten Sumenep juga dihadiri Sekretaris TP PKK Sumenep, segenap anggota tim penggerak PKK, Kepala Dinsos Sumenep Mustangin, petugas Dinsos Provinsi Jatim, Dinsos Sumenep dan para penerima bantuan