Jombang | SIGAP88 – Masih maraknya pembangunan untuk peruntukkan persiapan lahan industri di Kabupaten Jombang yang diduga tanpa memiliki kelengkapan perizinan namun tetap melakukan aktivitas pengurugan.

Pasalnya lahan seluas lebih kurang 1,5 hektar berlokasi di Desa Karangpakis Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang belum mengantongi izin

Sesuai prosedur yang berlaku harus melengkapi semua perizinan yang ada, baru bisa dilakukan pengurukan lahan dan mulai pembangunan.

Informasi yang berhasil digali media ini, lahan tersebut diketahui akan dibangun pabrik penyimpanan atau gudang tembakau.

Namun, diduga belum mengantongi izin lingkungan, izin Andalalin, UPL/UKL, Amdal serta belum menggelar sosialisasi kepada masyarakat setempat.

Seorang warga sekitar inisial AG (35 ) mengatakan bahwa sampai saat ini ia menduga, lahan tersebut belum ada perizinan sama sekali terkait pembangunan gudang tersebut.

Baca Juga  Hari Kesatuan Gerak Bhayangkari ke-73, Kapolres Jombang dan Ketua Bhayangkari Cabang Lakukan Anjangsana

“Kenapa saat ini marak sekali pembangunan pabrik atau gudang yang tanpa mengurus perizinan dahulu tapi sudah mengerjakan pembangunannya? ” kata AG ketika di hubungi via whatsaap.

Ketika media ini melakukan investigasi, pantauan di lokasi, Rabu(18/6/2025) tampak para pekerja sedang membangun tembok yang mengelilingi bakal bangunan yang akan di bangun. Sementara pengurukan lahan juga sudah hampir keseluruhan selesai

Menurut pekerja yang ada dilokasi tersebut mengatakan, bahwa di lahan itu memang akan di bangun gudang untuk penyimpanan tembakau.

Ketika di singgung mengenai perizinan sudah sejauh mana, ia katakan tidak tahu menahu dan hanya mengerjakan pembangunan tembok sekeliling gudang saja.

Baca Juga  Dukung Ketahanan Pangan, Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Bantu Warga Desa Bandungan Rawat Tanaman Jagung

“Tugas saya hanya mengerjakan tembok sekeliling saja, itupun belum semuanya selesai, karena untuk pembebasan lahan juga belum terbayar sebagian. Jadi belum bisa di kerjakan, kalau masalah perizinan di tanyakan saja langsung pada pemiliknya” ujar pekerja inisial Y di lokasi Rabu ( 18/6 ).

Setelah ditelusuri, aktivitas dilahan tersebut, disinyalir pemiliknya belum mengantongi izin di Kabupaten Jombang

Sementara itu, Kepala Desa Karangpakis, Joko Risdianto, ketika di temui di kantor desa mengatakan bahwa dirinya juga tidak tahu masalah perizinan untuk bangunan gudang yang sedang di bangun di wilayahnya.

Kepala Desa mengaku hanya sempat di beritahu secara lisan oleh salah satu kepala dusun, bahwa akan di bangun gudang di wilayah Desa Karangpakis, untuk lebih detailnya dia mengaku kurang tahu.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 Palengaan Komsos Dengan Warga Binaan di Dusun Galisan

“Saya memang pernah di kasih tahu secara lisan saja mas, kalau mengenai izin dan lainnya tanya ke dinas terkait saja.” jelas Joko Risdianto.

Terpisah, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Jombang, Joko Triyono, ketika dimintai informasi via telpon terkait izin bangunan yang berlokasi di Karangpakis Kabuh belum bisa menjawab, karena belum tahu nama PT atau nama pemilik yang mengajukan perizinan.(Bersambung)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE