Surabaya | SIGAP88 – Wakil Walikota Surabaya Armuji atau yang akrab disapa Cak Ji, dilaporkan ke Polda Jatim usai mendatangi sebuah perusahaan yang diduga menahan ijazah milik salah satu eks karyawan, yang juga merupakan warga kota Surabaya.

Kehadiran Cak Ji ke perusahaan CV Sentosa Seal di kawasan pergudangan Margomulyo tersebut bertujuan untuk mengklarifikasi langsung atas aduan yang ia terima terkait dugaan penahanan dokumen penting milik mantan karyawan perempuan. Namun, langkah tersebut justru berujung pelaporan ke polisi.

Pemilik usaha berinisial DN, melaporkan Armuji pada 10 April 2025, hanya sehari setelah sidak berlangsung.

Saat sidak dilakukan, Armuji sempat berupaya masuk ke gudang perusahaan dan menghubungi pemilik usaha.

Baca Juga  Gubernur Jatim Turun Langsung ke Sumenep Tangani Kasus Luar Biasa Campak

Kontak pertama dilakukan dengan seseorang berinisial Hen, namun komunikasi terputus sepihak.

Telepon kedua tersambung ke DN, yang justru secara frontal menyebut Armuji sebagai penipu dan menutup sambungan telepon

“Urusannya apa, Pak? Mau wakil Walikota atau bukan, kalau ada keluhan ya ke polisi saja. Saya nggak kenal sampean, sampean penipuan. Maaf, saya nggak kenal sampean,” ucap DN melalui sambungan telepon yang terekam dan kini tersebar di media sosial.

Sang Pemilik perusahaan berinisial DN melaporkan akun media sosial Instagram dan TikTok milik Cak Ji.

Laporan tersebut diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis (10/4) pukul 19.30 WIB, berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/477/IV/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.

Baca Juga  Perkuat Sinergi, Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur bersama Kejati Jatim Siap Penegakan Hukum Pajak dan Berantas Rokok Ilegal

Dalam laporan tersebut, Cak Ji disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024

Menanggapi laporan itu, Cak Ji memberikan klarifikasi melalui video di akun media sosialnya. Ia menjelaskan bahwa kedatangannya dilakukan secara baik-baik untuk mencari kejelasan atas laporan warga.

“Tapi ketika saya datangi baik-baik, mereka merespons seperti dalam video. Saya disebut penipu dan berbagai macam hal lainnya. Maka hal tersebut menjadi konsumsi berita di media sosial. Bahwa pada 10 April 2025 kemarin saya dilaporkan ke Polda Jatim,” ujar Cak Ji, Jumat (11/4).

Baca Juga  Satreskrim Polsek Kenjeran Ringkus Pelaku Curas Bulak Banteng Baru

Cak Ji pun berharap masyarakat bisa menyikapi persoalan ini secara objektif dan profesional. Ia menegaskan bahwa apa yang dilakukannya semata-mata untuk membela kebenaran dan warga yang tertindas.

“Wong ijazah ditahan, sekolah saja sama pemerintah provinsi sekarang ini dibebaskan untuk tidak ditarik biaya. Ini orang mau resign kerjaan, ijazahnya yang ditempuh dalam waktu tiga tahun kok ditahan,” tegas Armuji

Kasus ini memantik diskusi luas di media sosial, terutama terkait praktik penahanan dokumen pribadi oleh perusahaan, yang kini kembali menjadi sorotan

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE