SUMENEP | SIGAP88 – Polisi di Kabupaten Sumenep berhasil menangkap AS(41) seorang pria warga Kecamatan kota Sumenep, dikarenakan menyimpan narkoba jenis sabu di dalam kamar rumahnya pada hari Rabu 26 Februari 2025.

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas AKP Widiarti menyampaikan, Polres Sumenep selalu berkomitmen memberantas narkoba.

“Unit Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan AS yang diketahui menyimpan narkoba jenis sabu di salah satu kamar rumahnya,” ungkap Kasi Humas Widiarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com, Senin(3/3)

Baca Juga  Manunggal Dengan Rakyat, Babinsa Koramil 0826-10 Waru Anjangsana ke Rumah Warga Desa Tlonto Ares

Menurutnya, AS tidak berkutik saat unit opsnal Satresnarkoba melakukan penangkapan dan menemukan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu di kamar rumahnya

“AS mengakui bahwa BB sabu seberat 0,16 gram adalah miliknya,” ujar Widiarti.

Selanjutnya tesangka AS berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga  Hari Listrik Nasional ke-80, PLN UP3 Madura Salurkan Bantuan Air Bersih di Pamekasan

“Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE