Dinkes P2KB Sumenep Soroti Apotek yang Kian Menjamur di Kota Keris

233

SUMENEP | SIGAP88 – Seiring dengan perkembangan Kabupaten Sumenep, Provinsi Jawa Timur, keberadaan apotek kini kian menjamur di kota Keris

Mulai dari apotek yang hanya menyediakan obat-obatan saja, hingga kebutuhan kesehatan lainnya.

Menjamurnya apotek yang ada di Kabupaten yang ada di ujung timur Pulau Madura ini menjadi atensi Dinas Kesehatan Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Sumenep.

Kepala Dinas Kesehatan P2KB Sumenep drg Ellya Fardasah melalui Kabid Sumber Daya Kesehatan (SDK) Nur Insan menyampaikan, banyaknya apotek di Kabupaten Sumenep perlu pemantauan, apakah sudah mengantongi ijin apa belum.

Baca Juga  Buntut Unjuk Rasa Siswa MA Darul Faidzin, Polsek Mojowarno Dalami Kasus Pelecehan Seksual

“Kami mendukung adanya apotek untuk mempermudah pasien dan keluarga pasien untuk kebutuhan obat,” kata Kabid Nur Insan saat ditemui di ruang kerjanya. Selasa (05/11).

Akan tetapi, sambung Nur Insan, yang perlu kita perhatikan, apakah apotek tersebut sudah berijin apa belum.

Karena, kata Nur Insan, sesuai data yang telah kami terima, apotek yang tersebar di Kabupaten Sumenep yang telah mempunyai ijin sebanyak 77 apotek.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-09 Pakong Dukung Ketahanan Pangan di Desa Bendungan

“Kami akan berkolaborasi dengan pihak DPMPTSP untuk melakukan cek apotek yang telah beroperasi di Kabupaten Sumenep,” tegasnya.

Terpisah Kepala DPMPTSP Sumenep R. Abd Rahman Riadi menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Sumenep melalui DPMPTSP memberikan kemudahan kepada pemilik apotek untuk mengurus ijinnya melalui aplikasi.

“Kami telah memberikan kemudahan pembuatan izin memakai MPP Digital, jadi bagi dokter yang akan membuka praktek melalui Sistem Informasi Management Sumber Daya Kesehatan (SIMSDK) yang terpusat, sehingga di upload dan kami lakukan verifikasi, hasilnya masuk kepada akun yang bersangkutan,” papar Abd Rahman.

Baca Juga  Emak Emak Sapeken Beri Dukungan Achmad Fauzi Lanjutkan 'Bismillah Melayani'

Dengan begitu, para pemohon ijin tidak usah datang ke kantor atau ke MPP, cukup aploat akun nya memakai aplikasi MPP Digital.
“Bahkan, izin apotek bisa juga memakai aplikasi MPP Digital,” jelasnya.

“MPP Digital telah terintegrasi mulai dari pusat, provinsi dan daerah, kalau dokumennya palsu, dengan sendirinya tertolak,” pungkasnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE