SUMENEP | Sigap88 – Kepala DPMPTSP Sumenep, R. Abd Rahman Riadi menyebut pencapaian target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Restribusi daerah terkait dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sudah melampaui target yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep sebesar Rp 300 juta.
“Untuk tahun 2024 besaran PAD kami dari Restribusi daerah PBG Rp 300 juta dan sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024 ini sudah mencapai Rp 710. 277.314.,” kata Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumenep R. Abd Rahman Riadi, saat di temui di ruang kerjanya. Senin (04/11).
Abd Rahman menjelaskan, pencapaian ini berkat kerjasama semua pihak baik petugas dari DPMPTSP serta peran aktif masyarakat.
“Kemungkinan di akhir bulan Desember 2024 nanti pencapaian kami akan lebih tinggi lagi dan semoga sampai mencapai Rp 800 juta,” harapnya.
Keberhasilan tersebut atas program pemerintah kabupaten Sumenep dengan tagline ‘Bismillah Melayani’ dengan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat.
“Saat ini pelayanan perijinan serba digital sehingga masyarakat dapat mengurus ijin dengan menggunakan aplikasi seperti kalau mengurus PBG menggunakan aplikasi Sistem Informasi Management Bangunan Gedung (SIMBG),” ungkapnya.
Pihaknya juga memberikan kemudahan perumahan dan masyarakat yang memerlukan PBG dan Sertifikat Layak Fungsi (SLF)
“Trend ekonomi masyarakat Kabupaten Sumenep menunjukkan trend yang positif menjadi 3,35 ditinjau dari kemudahan perijinan dan kemudahan investasi dan pembangunan infrastruktur, yang memacu tumbuh berkembangnya realisasi PBG,” jelasnya.
“Semoga dengan kemudahan kemudahan yang diberikan pemerintah kabupaten Sumenep ini dapat mempercepat perkembangan ekonomi masyarakat,” pungkasnya