Surabaya | SIGAP88 – Pj Gubernur Jatim, Adhy Karyono menerima audiensi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia (LPSK RI) di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Rabu (25/9/2024).
Audiensi tersebut, membahas soal penguatan sinergi antara keduanya.
Pihak LPSK RI yang berdiskusi dengan Pj Gubernur Jatim adalah Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin. Sementara Pj Gubernur Adhy didampingi oleh beberapa perangkat daerah Pemprov Jatim yakni, Kepala Dinas Sosial Provinsi Jawa Timur, Restu Novi Widiani, Kepala Dinas Kominfo Jatim, Sherlita Ratna Dewi Agustin, dan Kepala DP3AK Jatim, Tri Wahyu Liswati.
Dalam arahannya, Adhy Karyono menuturkan menyambut baik kunjungan dari pihak LPSK RI.
“Kami ingin menjalin sinergi yang baik dengan LPSK RI, semoga dengan adanya pertemuan hari ini nanti dapat terbangun hubungan baik serta menciptakan program yang berdampak bagi masyarakat,” tutur Adhy
Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua LPSK RI, Wawan Fahrudin mengatakan, karena kondisi LPSK sekarang ini masih memiliki banyak keterbatasan, sehingga tentunya sinergi dengan pemerintah daerah itu penting.
“Apalagi diketahui banyak kasus tindak pidana yang terjadi di Jawa Timur. Kalau kita melihat data di Jawa Timur sendiri rata-rata kasus tindak pidananya itu sekitar 500an. Artinya LPSK tidak bisa sendiri dalam menanganinya, maka di sinilah peran pemerintah daerah itu penting. Baik untuk memberikan perlindungan secara fisik, hukum, bantuan medis, psikologis maupun psikososial,” jelas Wawan, saat ditemui usai audiensi.
Bahasan kedua dalam agenda audiensi ini, Wawan menyebutkan, LPSK RI masih punya keterbatasan terkait dengan kantor perwakilan di daerah tingkat provinsi.
“Kami juga minta dukungan dan dorongan dari Pak Pj Gubernur, supaya kami punya kantor perwakilan nanti di Jawa Timur. Terutama untuk melayani warga-warga yang menjadi korban tindak pidana di Jawa Timur,” kata Wawan
“Yang ketiga, karena masih memiliki keterbatasan kantor perwakilan kami juga memiliki sahabat saksi dan korban. Relawan-relawan dari berbagai sektor, dan profesi untuk membantu melakukan pendampingan terhadap para korban tidak pidana di Jawa Timur. Sementara ini ada 80 relawan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur,” sambung Wawan
Wawan juga mengatakan, bahasan yang didiskusikan dalam audiensi dengan Pj Gubernur Jatim ini juga ada kaitannya dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang cukup positif, terkait dengan korban tindak pidana terorisme.
“Jadi terorisme itu dulu permohonan untuk pengajuan bantuan kepada pemerintah itu hanya dibatasi waktu tiga tahun. Tapi putusan MK 103 yang diterbitkan 2 September tahun 2024 ini, memberikan kelonggaran waktu sampai 10 tahun. Artinya para korban ini bisa mengajukan lagi bantuan kepada pemerintah dengan batas waktu yang cukup panjang. Saya minta kepada Pak Gubernur dan seluruh jajarannya untuk bisa membantu sosialisasi ke masyarakat khususnya di Jawa Timur yang dikorban tidak pidahan terorisme,” ungkapnya.
Tindak lanjut dari audiensi ini, Wawan membeberkan, akan dilakukan Memorandum of Understanding (MoU) antara LPSK RI dengan Pemprov Jatim terkait kerja sama dan sinergi ke depan. Karena, menurutnya MoU itu penting, sebagai formalitas kerjasama ke depan bersinergi dengan Pemda Provinsi
“Sejauh ini, sekiranya kurang lebih sudah ada lima atau enam provinsi yang sudah kerja sama dengan kami. Sebenarnya di Jawa Timur kami sudah ada kerjasama untuk beberapa universitas dan rumah sakit. Sekiranya, ada 13 universitas dan rumah sakit yang sudah kerjasama di Jawa Timur, namun Pemdanya belum,” beber Wawan
Diakhir Wawan memungkasi, saat ini LPSK RI sangat butuh dukungan Pemprov di Indonesia untuk menjalin sinergi dengan baik.
“Harapannya sinergi kelembagaan antara pusat dan daerah itu bisa berjalan dengan baik ya. Terutama untuk memberikan layanan perlindungan bagi korban tindak pidana khususnya di wilayah Jawa Timur,” pungkasnya