SUMENEP | Sigap88 – Warga Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep Madura, HG (23) diringkus Satresnarkoba Polres Sumenep, dikarenakan ketahuan membawa narkoba jenis sabu.
Penangkapan terhadap HG di tengah sawah pada hari Jum’at 20 September 2024 sekira pukul 15.00 wib di tengah sawah di desa Bragung, Kecamatan Guluk Guluk.
“Anggota Satresnarkoba Polres Sumenep, berhasil menangkap HG di persawahan desa Bragung dikarenakan terbukti membawa narkoba jenis sabu seberat 2,59 gram,” kata Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri Santoso melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti
Saat dilakukan penangkapan terhadap HG, ucap Widiarti, anggota Satresnarkoba melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti Narkoba jenis sabu.
“Narkoba jenis sabu ditemukan di genggaman tangan kanan HG, dan HG mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya,” kata Widiarti
Barang Bukti yang diamankan berupa sabu dengan berat kotor ± 2,59 gram, dengan rincian 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,43 gram, 1 (satu) poket plastik klip berisi sabu dengan berat kotor ± 1,16 gram, Uang tunai senilai Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Samsung Galaxy J7 Prime warna gold dengan kartu sim card XL
Selanjutnya terlapor berikut barang buktinya diamankan ke kantor Satresnarkoba Polres Sumenep guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya Terlapor dijerat dengan pasal Narkotika Golongan I jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) _Subsider_ Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*).