PAMEKASAN | SIGAP88 – Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Madura bersinergi dengan Cabang Dinas Kehutanan (CDK) wilayah Sumenep dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) Realisasi Pelaksanaan Rencana Teknik Tahunan (RTT) semester I tahun 2024, di wilayah kerjanya.
Acara ini diadakan di aula kantor CDK wilayah kerja Sampang, hadir pada kegiatan tersebut, Kepala Perhutani KPH Madura Akhmad Faizal dan jajaran Management, PHW IV Malang, Dishutprov Jatim dan Jajaran CDK Sumenep. Jum’at (20/09).
Kepala KPH Madura Akhmad Faizal di Pamekasan, Jumat(29/9) sore mengatakan, bahwa tujuan kegiatan ini untuk mengawal pelaksanaan pengelolaan sumber daya dan kelestarian hutan yang ada di KPH Madura.
“Kegiatan ini bertujuan agar dapat berjalan dengan baik sesuai rencana dan tata waktu yang telah ditetapkan dalam RTT,” ungkap kepala KPH Madura Akhmad Faizal
Menurutnya, kegiatan Monev ini sangat penting dan kami sangat mendukung kegiatan ini agar ada kontrol dari CDK Wilayah Sumenep, sehingga dalam mengelola hutan nantinya bisa menjadi lebih baik dan sesuai dengan koridor yang ada terhadap pelaksanaan RTT.
“Dalam pengelolaan hutan akan berhasil apabila ada rencana yang baik, pengawalan pekerjaan, serta adanya evaluasi bersama dengan dinas terkait. Pengelolaan sumberdaya hutan kita khususnya di Perhutani KPH Madura diharapkan bisa terus eksis untuk dapat menopang pendapatan Perum Perhutani Divisi Regional Jawa Timur di sektor kayu maupun non kayu,” imbuh Akhmad Faizal
Kepala CDK Wilayah Sumenep, Endang Handayani mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan amanat dari peraturan yang berlaku.
Bahwa kegiatan ini memang sesuai dengan tugas dan fungsi dari CDK yang salah satunya untuk melakukan pelaksanaan monitoring dan evaluasi terhadap bidang kehutanan yang ada di wilayah kerjanya termasuk dengan Perhutani KPH Madura.
“Kami mengucapkan terimakasih Kepada Perhutani KPH Madura yang telah bekerjasama dengan baik, untuk bisa mengawal dan menyelesaikan program CDK, Sehingga Rencana kerja di tahun 2024 ini dapat berjalan baik”, pungkasnya (*)