Resmob Polres Sumenep Bekuk Tiga Pelaku Curanmor asal Sampang

197

SUMENEP | SIGAP88 – Sebanyak tiga pelaku curanmor dibekuk Resmob Polres Sumenep, ketiganya yakni, AN (24), MA (20), MY (22) merupakan warga kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Madura Jawa Timur

Penangkapan terhadap tiga tersangka warga kecamatan Sokobanah, Sampang tersebut atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/I/2024/Spkt Polres Sumenep/Polda Jatim, Tanggal 12 Januari 2024.

Sedangkan waktu dan tempat kejadian pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 lalu, Sekira pukul 19.30 Wib Diteras rumah M. Adi Ifanmor alamat Dusun. Kalerker Desa. Tambak Sari Kecamatan. Rubaru Kabupaten Sumenep.

Modus operandi yang dilakukan oleh ketiganya melakukan pencurian sepeda motor untuk dijual dan mendapatkan uang

Kapolres Sumenep AKBP Henri Noveri. melalui Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti menyampaikan, Kronologis kejadian berawal pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 lalu, sekira pukul 17.30 Wib tersangka AN dan MY bersama-sama berboncengan menaiki sepeda motor vario warna hitam dan membawa satu buah kunci T dengan maksud dan tujuan mencari sasaran untuk melakukan pencurian ke arah timur Kabupaten Sumenep.

Baca Juga  Dinas PUTR Sumenep Susun Peraturan Bupati Tentang RDTR

“Sesampainya di wilayah desa Tambak Sari, kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep AN dan MY melihat satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitam tahun 2019, terparkir di teras rumah orang,” kata Widiarti dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi sigap88.com, Jum’at (13/09) malam

Widiarti menambahkan, kemudian AN memberhentikan laju kendaraan dan turun kemudian melakukan pencurian dengan cara merusak kontak on/of menggunakan kunci khusus ( T ) yang dibawanya, sedangkan MY menunggu dan mengawasi di sekitar kejadian.

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Petani Dukung Ketahanan Pangan

“Setelah AN berhasil mengambil sepeda motor tersebut lalu pulang bersama-sama kearah Kabupaten Sampang,” kata Widiarti.

Selanjutnya AN menelpon MA pemilik kunci T, kemudian AN bersama MA menjual sepeda motor hasil curian tersebut kepada BA warga Sokobanah Kabupaten Sampang sebesar Rp.4.300.000, kemudian hasil penjualan barang hasil kejahatan tersebut dibagi 3 orang para tersangka tersebut,

Hasil dari interogasi yang dilakukan oleh petugas, ketiga pelaku Curanmor mengakui bahwa telah melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 9 kali di wilayah hukum Polres Sumenep, dan sampai saat ini anggota resmob melakukan pengembangan dan mengumpulkan barang bukti.

Baca Juga  Pelayanan Kesehatan Bergerak Jatim Dapat Respon Positif Masyarakat Kangayan

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh petugas berupa, Satu unit sepeda motor merk honda scoopy warna cokelat hitan nopol M 4233 TB , Noka : MH1JM3120KK910985, Nosin : JM31E2905295, 4 buah kunci T dan 1
buah kunci ring

“Atas perbuatannya ketiga tersangka diamankan ke Polres Sumenep untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijerat dengan pasal 363 Ayat (1) Ke, 4e , 5e, Kuhp Jo Pasal 55 Ayat ( 1 ) Jo Pasal 56 Ayat (1) dan (2) Kuhp,” pungkas Widiarti. (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE