Tersangka DP saat di Mapolres Jombang, Insert: Barang Bukti

Jombang | SIGAP88 – Polres Jombang meringkus DP (41), warga Dusun Surak, Desa Pesanggrahan, Gudo, Jombang karena menyewakan kamar kos untuk berbuat mesum

Kapolres Jombang AKBP Eko Bagus Riyadi melalui Kasi Humas Iptu Kasnasin mengatakan, awalnya pihak kepolisian menerima informasi terkait kamar kos yang disewakan untuk pasangan mesum di Jalan Pattimura, Desa Sengon, Kecamatan Jombang. Polisi pun bergerak melakukan penyelidikan.

Setelah didapatkan informasi yang akurat, polisi mendatangi lokasi pada Kamis (25/07/2024).

Baca Juga  May Day 2026 di Jombang, Ribuan Buruh Senam Kebugaran bareng Pemerintah Berhadiah Umrah

Benar saja, polisi mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang berbuat mesum di dalam kamar.

“Dia mengaku membayar sewa kamar kepada DP sebesar Rp 90.000 untuk sewa kamar 3 jam,” terang Iptu Kasnasin Jumat (16/8/2024).

Dalam penggerebekan itu, polisi juga berhasil menangkan DP yang kebetulan ada di lokasi rumah kos.

DP mengaku, kamar kos yang ia sewa itu disewakan lagi ke orang lain dengan harga Rp 40 ribu untuk satu jam. Ia menawarkan kamar kos melalui media sosial.

Baca Juga  Hari Otda 2026, Pemkab Jombang Sabet Penghargaan Nasional Kinerja Pemerintahan Terbaik Peringkat 4

“Modusnya pelaku menyediakan rumah kontrakan untuk disewakan kamarnya perjam melalui media sosial facebook dengan tarif Rp 40.000/jam kepada pasangan laki-laki dan perempuan untuk melakukan perbuatan cabul,” ujarnya.

Saat ini, lanjut Iptu Kasnasin, DP telah meringkuk di Rutan Polres Jombang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP dengan Penjara paling lama satu tahun empat bulan”pungkasnya

Dilarang mengambil dan atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seijin redaksi. sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE