Pamekasan | Sigap88 – Satreskrim Polres Pamekasan berhasil ungkap kasus pencemaran nama baik melalui unggahan video tiktok dengan akun “Beluk Lecen Madura” 12 Agustus 2024 lalu.
Seorang tersangka berinisial MS (36) yang beralamat di Dusun Pangganten Desa Blumbungan Kecamatan Larangan Kabupaten Pamekasan, Madura berhasil ditangkap polisi
Kapolres Pamekasan AKBP Jazuli Dani Iriawan dalam keterangan persnya kepada wartawan melalui Kasat Reskrim AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa tersangka MS berhasil ditangkap dirumahnya
“Video berdurasi 03.12 menit tersebut fyp di beranda media osial tiktok, sedangkan korban yang di sebutkan oleh MS di tiktok berinisial KU (44) warga kecamatan Kadur” kata Doni kepada Wartawan, Jumat (16/8)
Doni menjelaskan, pihaknya menerima laporan dari korban bahwa dirinya merasa dicemarkan nama baiknya oleh MS.
Selanjutnya polisi melakukan dilakukan penyelidikan dan terhitung sejak tanggal 14 Agustus 2024, MS resmi ditahan di Mapolres Pamekasan
“Tersangka MS resmi menjadi tahanan Polres Pamekasan sejak tanggal 14 Agustus 2024”, ungkapnya
Selain mengamankan tersangka, Satreskrim Polres Pamekasan juga mengamankan Barang Bukti diantaranya , baju warna merah merk 3-SECOND, satu buah ponsel warna rosegold dengan nomor Ime1:86781503448201, Imei2: 867815034482003
Selanjutnya, tersangka beserta barang buktinya diamankan di Polres Pamekasan guna proses penyelidikan lebih lanjut oleh Polres Pamekasan.
“Atas perbuatannya, tersangka dikenakan undang- undang pencemaran nama baik dengan pasal Pasal 45 ayat (1),(4),(6) UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE dan Pasal 45-B UU RI NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG ITE dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 6 tahun,” tegasnya.