Dukung Tertib Pajak, Satgas TMMD ke-121 Kodim 0827 Sumenep beri Penyuluhan Pengurusan Sertifikat Tanah di Kecamatan Arjasa

94

SUMENEP | SIGAP88 – Satgas TMMD ke-121 Kodim 0827 Sumenep melakukan kegiatan non fisik penyuluhan pengurusan sertifikat tanah, kepada masyarakat Kecamatan Arjasa.

Hadir dalam acara tersebut, Danramil 0827-18 Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi. Sementara sebagai penyuluh sertifikat tanah adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjasa Haris yang berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Arjasa, Rabu (14/8)

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-08 beri Pelatihan Baris-berbaris Siswa SMPN 2 Palengaan

Danramil Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi mengatakan terkait penyuluhan sertifikat tanah, ini diminta agar warga segera mengurus sertifikat dan melakukan pemasangan patok di tanah miliknya.

“Kami berharap warga yang masih belum mensertifikatkan tanahnya, langsung melapor ke pihak kecamatan agar segera di proses ke BPN Sumenep,” katanya

Danramil Kangean menambahkan, penyuluhan sertifikat tanah tersebut bertujuan untuk memudahkan administrasi kepemilikan tanah bagi warga di Kepulauan Kangean.

Baca Juga  Puskesmas Sapeken Pastikan Tidak Ada Pasien ODGJ Dipasung

“Penyuluhan ini penting, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah,” tuturnya

Sementara itu, Haris selaku Kasi Pemerintahan Arjasa ia mengatakan bahwa penyuluhan sertifikat tanah diharapkan memberi solusi bagi permasalahan yang dihadapi warga terkait pertanahan.

“Dengan penyuluhan ini, warga bisa mendapatkan pemahaman dan solusi atas permasalahan tanah yang mereka hadapi,” terangnya (*)

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE