SUMENEP | SIGAP88 – Satgas TMMD ke-121 Kodim 0827 Sumenep melakukan kegiatan non fisik penyuluhan pengurusan sertifikat tanah, kepada masyarakat Kecamatan Arjasa.
Hadir dalam acara tersebut, Danramil 0827-18 Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi. Sementara sebagai penyuluh sertifikat tanah adalah Kasi Pemerintahan Kecamatan Arjasa Haris yang berlangsung di Pendopo Kantor Kecamatan Arjasa, Rabu (14/8)
Danramil Kangean Kapten Czi Acep Kusnadi mengatakan terkait penyuluhan sertifikat tanah, ini diminta agar warga segera mengurus sertifikat dan melakukan pemasangan patok di tanah miliknya.
“Kami berharap warga yang masih belum mensertifikatkan tanahnya, langsung melapor ke pihak kecamatan agar segera di proses ke BPN Sumenep,” katanya
Danramil Kangean menambahkan, penyuluhan sertifikat tanah tersebut bertujuan untuk memudahkan administrasi kepemilikan tanah bagi warga di Kepulauan Kangean.
“Penyuluhan ini penting, dan sangat bermanfaat bagi masyarakat dalam pengurusan sertifikat tanah,” tuturnya
Sementara itu, Haris selaku Kasi Pemerintahan Arjasa ia mengatakan bahwa penyuluhan sertifikat tanah diharapkan memberi solusi bagi permasalahan yang dihadapi warga terkait pertanahan.
“Dengan penyuluhan ini, warga bisa mendapatkan pemahaman dan solusi atas permasalahan tanah yang mereka hadapi,” terangnya (*)