Bela “Klien” Kuasa Hukum Mantan Kades Laden Gelar Aksi Long March

239

PAMEKAAAN | SIGAP88 – Supriyono yang merupakan pengacara mantan Kepala desa (Kades) Laden, Kecamatan Kota Pamekasan melakukan aksi long March dari Islamic Center ke kantor kejaksaan negeri (Kejari) Pamekasan. Senin (05/08).

Dengan langkah pasti Supriyono melakukan long March dalam rangka membela kebenaran dan keadilan terhadap kliennya yakni mantan Kepala Desa Laden

“Kami melakukan ini merupakan bentuk pembelaan keadilan terhadap klien kami,” kata Supriono.

Baca Juga  Warga Tlanakan, Pamekasan Dukung Program Pasar Murah Berbakti

Supriyono mengaku bahwa pihaknya telah mengajukan kasus Kades Laden secara perdata kepada Pengadilan Negeri (PN) Pamekasan.

“Kami lakukan ini dikarenakan merasa audit yang dilakukan oleh inspektorat Pamekasan tidak benar,” tegas Supriono.

Dengan begitu, mengacu kepada peraturan Mahkamah Agung (MA) nomer 1 tahun 1956.” Mengacu kepada hak tersebut maka status pidana pada mantan Kades Laden harus dihentikan terlebih dahulu hingga perkara secara perdata di PN Pamekasan selesai,” jelasnya.

Baca Juga  Aliansi Masyarakat Kepulauan Sapeken Deklarasi Pemenangan Pasangan Achmad Fauzi - Imam Hasyim

Terpisah, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pamekasan Ginung Pratidina mengatakan, pemeriksaan kepada tersangka mantan Kades laden akan tetap berlanjut. Sebab yang mereka gugat adalah Inspektorat. Karena dianggap cacat hukum.

“Pemeriksaan perdata tidak ada hubungannya. Kan yang digugat orang yang menghitung,” jelasnya.

“Kasus mantan Kades Laden ini akan tetap berlanjut. Kendati kerugian negara sudah dikembalikan. Sebab menurutnya, pengembalian kerugian negara itu diserahkan saat proses penyidikan berlangsung,” terangnya.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE