Konsumsi Narkoba, Sopir asal Jember Diamankan Polres Jombang

63
Konsumsi Narkoba, Sopir asal Jember Diamankan Polres Jombang

Jombang | Sigap88 – Seperti yang telah di ketahui, polisi telah mengamankan seorang sopir truk yang terlibat kecelakaan di Jalan Raya Mastrip Desa Kepuhkembeng Kecamatan Peterongan Jombang, pada Sabtu (20/7), sekira pukul 09.05 WIB.

Polisi mengamankan sopir truk, WDS (29), warga Desa Suci, Panti, Jember yang menabrak motor gerobak kemudian menabrak pohon sehingga truk yang di kemudikan terguling.

Anggota Unit Lakalantas Satlantas Polres Jombang langsung ke lokasi ketika mendapat informasi adanya kecelakaan.

Ketika olah TKP lakalantas itu, polisi curiga terhadap sopir dan menggeledah ruang kemudi.

Baca Juga  Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Tersangka Suap

Petugas laka yang merasa curiga akhirnya menggeledah di dalam truk tersebut. Didapati seperangkat alat hisap, ada bong sabu yang di dalamnya ada sisa sabu siap hisap.

Karena ditemukan sisa sabu-sabu dengan berat kotor 1,01 gram, sopir tersebut diserahkan ke Satresnarkoba Polres Jombang.

1722009394255Dari keterangan WDS didapati jika ia menggunakan sabu-sabu sebelum bekerja untuk menambah tenaga.

Setelah di lakukan pengembangan, kepada petugas WDS mengaku membeli sabu dari CM (41), warga Desa Jatiroto, Sumberbaru, Jember.

Baca Juga  Polres Jombang semangati beri Motivasi Siswa Latja SPN Mojokerto

“Kita juga meringkus CM beserta barang bukti 6 paket sabu sejumlah 1,20 gram di Desa Sembon, Jatiroto, Lumajang pada Minggu (21/07).” Kata AKP Ahmad Yani, Kasat Resnarkoba saat jumpa pers Jumat siang (26/7).

Selain itu polisi juga meringkus pengedar sabu lainnya, MM (41), warga Desa Jamintoro, Sumberbaru, Jember.

Dari MM, polisi berhasil mengamankan 2 paket sabu sejumlah 2,35 gram.

Baca Juga  Wujudkan Ketahanan Pangan, Polres Jombang bersama Forkopimda Tanam Jagung di Kecamatan Tembelang

Untuk ketiga pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Ancaman hukumannya pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandas Ahmad Yani.

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE