SUMENEP | SIGAP88 – Kepala Desa Juruan Daya Kecamatan Batu Putih, Zumiasih merespon positif tentang penambahan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya 6 tahun menjadi 8 tahun dalam satu periode
Menurutnya, jabatan kepala desa 8 tahun dapat memaksimalkan pembangunan desa dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.
“Jabatan 8 tahun ini dapat membangun kerukunan dan rasa sosial serta dapat mengupayakan peningkatan ekonomi masyarakat,” kata Zumiasih (27/6).
Namun, kata kades yang sangat peduli dengan dunia pendidikan ini mengungkapkan, penambahan masa jabatan dari 6 tahun ke 8 tahun pertanggungjawabannya sangat besar.
“Ini merupakan amanah yang betul betul lebih giat dalam meningkatkan pembangunan desa dan pembangunan ekonomi masyarakat desa,” tuturnya.
Bahkan kepala desa Juruan Daya mengajak kepada masyarakat untuk senang beramal dan bersedekah.
“Dengan gemar bersedekah nantinya tingkat kesadarannya akan semakin tertanam di hati masyarakat, sehingga masyarakat memahami aturan yang sudah berlaku di desa Juruan Daya” tutur Zumiasih.
Desa Juruan Daya saat ini, kata dia, merintis Desa Wisata melalui BUMDes dan telah di Launching saat lebaran Idul Fitri lalu
“Diharapkan melalui destinasi desa Wisata ini mampu memberikan kontribusi positif bagi PADes Juruan Daya dan dapat meningkatkan ekonomi masyarakat,” harapnya.
Ia menambahkan, pengelolaan destinasi desa wisata oleh BUMDes bekerjasama dengan UT Surabaya dan dengan perhutani sebagai pemilik lahan, sehingga mampu mendongkrak ekonomi masyarakat
“Perkembangan ekonomi masyarakat desa Juruan Daya menurut survei dari tahun 2022 sampai 2024 naik 40 persen, hal ini ditunjang dengan kesadaran masyarakat dalam melaksanakan program yang desa luncurkan termasuk melalui destinasi desa wisata,” pungkasnya