SUMENEP | Sigap88 – Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo mengukuhkan perpanjangan masa jabatan kepala desa periode 2019 – 2025 dan 2021 – 2027, terselenggara di pendopo keraton Suengenep. Kamis (27/06).
Hadir dalam pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa oleh Bupati Sumenep, Kapolres Sumenep, Dandim 0827 Sumenep, Kajari Sumenep, Kepala Pengadilan Agama, Sekretaris Daerah dan Assisten sekda, para OPD kepala desa yang dikukuhkan dan segenap tim penggerak PKK desa
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Anwar Syahroni Yusuf dalam kesempatan tersebut menyampaikan, sesuai keputusan Bupati Sumenep nomer 188/291/kep/435.013/2024 tanggal 26 Juni 2024 masa jabatan kepala desa sampai dengan 30 Desember 2027 sebanyak 217 kepala desa.
“Sedangkan untuk kepala desa yang masa jabatannya sampai 16 Desember 2029 sebanyak 83 kepala desa,” ungkap Kepala DPMD Sumenep Anwar Syahroni
Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo menyampaikan, melalui perpanjangan jabatan ini dapat menurunkan frekwensi agar tercipta kondusifitas di desa masing masing.
“Dengan adanya perpanjangan masa jabatan ini memberikan spirit kepada seluruh kepala desa untuk terus melanjutkan, apa yang menjadi visi misinya, apayang menjadi tujuannya, pemikirannya, yang dianggap belum selesai untuk terus membangun desanya masing masing,” kata Achmad Fauzi
Bupati juga mengimbau kepada semua kepala desa yang telah dikukuhkan dapat memanfaatkan perpanjangan ini dengan sebaik mungkin, khususnya bagi kepala desa yang tahun 2025 masa jabatannya berakhir.
“Ini merupakan suatu peluang untuk melanjutkan apa yang harus di lanjutkan pembangunan desanya,” terangnya.
Selain itu, Bupati Fauzi, meminta semua kepala desa aktif berkoordinasi dalam melakukan perubahan, rencana jangka pendek, menengah dan jangka panjang.di tingkat desa masing.
“Pengukuhan perpanjangan jabatan kepala desa ini membutuhkan proses kehati hatian sehingga tidak terjadi lagi persoalan yang di persoalkan oleh siapapun,” terangnya.
Maka dari itu ucap Bupati Fauzi, penambahan masa jabatan ini harus dipergunakan dengan baik.
“Terlepas dengan berbagai dinamika yang dilaksanakan oleh seluruh kepala desa, sebuah keputusan pemerintah yang sangat istimewa kepada kepala desa guna bisa lebih aktif lagi dalam membangun desanya masing masing,” pungkasnya