Pamekasan | SIGAP88 – Pemerintah Desa Kramat Kecamatan Tlanakan Kabupaten Pamekasan pada hari ini, Rabu(26/6) bersyukur atas Perpanjangan masa jabatan Kepala Desanya Robbi Sugara
Berdasarkan Undang – Undang No 3 Tahun 2024, masa jabatan kepala desa dirubah menjadi 8 tahun yang semula 6 tahun.
“Sesuai dengan hal tersebut maka masa jabatan Kepala Desa Kramat, Kecamatan Tlanakan Bapak Robbi Sugara berubah menjadi 8 tahun” ucap staf Perangkat Desa Kramat, kepada sigap88.com , Rabu(26/6)
Yang mana, kata dia, Pj Bupati Pamekasan Masrukin telah melaksanakan pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan kepala desa se Kabupaten Pamekasan bertempat di Mandhapa Aghung Ronggosukowati, Rabu (26/6)
“Selamat dan sukses atas pengukuhan dan perpanjangan masa jabatan pak Kades Robbi Sugara” ungkapnya