SUMENEP | Sigap88 – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, Madura berhasil menyetorkan dana ke kas negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil denda atau pelanggaran lalulintas dan penyitaan barang bukti (BB) kendaraan bermotor.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Sumenep, Hanis Ariestya Hermawan, menyebut saat ini pihaknya sudah menyetorkan Penerimaan Negara Bukan Pajak atau PNBP dari hasil denda tilang kendaraan bermotor dan barang bukti kendaraan roda 2 yang sudah ditebus pemiliknya.
“Lebih 20 juta rupiah kita setorkan ke Kas Negara sebagai hasil PNBP dari hasil tilang dan perampasan barang bukti kendaraan bermotor” katanya, Jumat (14/6/2024) kemarin saat acara penyelesaian RJ, di kantor Kejari Sumenep.
Untuk barang bukti sambung Hanis, kendaraan yang diamankan oleh petugas karena tidak memiliki dokumen kendaraan yang lengkap selama masa atau periode tahun 2021-2022 terhitung sebanyak 200 unit lebih dan dititipkan penyimpanannya di Mapolres Sumenep.
“Karena dulu kan kita (Pidum-red) masih belum punya tempat untuk menampung atau menyimpan barang bukti kendaraan bermotornya, makanya kita masih titiplah dulu di Polres Sumenep,” terangnya.
Kedepan, pengelolaan atau penampungan Barang Bukti akan dilakukan langsung oleh bagian BB, namun untuk pengelolaan denda masih tetap berada di bawah bidang Pidum.
“Kalau pengelolaan hasil dendanya masih di bidang Pidum, kecuali untuk Barang Bukti yang disita atau ditahan itu sudah ranahnya bidang BB, karena dulu masih belum ada bidang BB makanya kita di pidum semua yang mengelola. Nah mulai tahun 2024 ini BB sudah disimpan di Kejaksaan,” timpalnya(*)