Kasus KDRT Warga Kepulauan Kangean Diselesaikan Melalui RJ di Kejari Sumenep

308

SUMENEP | Sigap88 – Berdasarkan ketetapan Kejaksaan Agung (Kejagung) Tindak pidana umum atas nama Riki Ariyanto Bin Jauhari warga desa Kalikatak, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, diselesaikan permasalahannya dengan Restorative Justice (RJ) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep

Menurut Kajari Sumenep, ketetapan tersebut dikarenakan, Riki Ariyanto telah melakukan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) lebih dari 1 kali.

“Hasil pengajuan kami kepada Kejagung terkait dengan kasus KDRT yang dilakukan oleh Riki Ariyanto telah di terima,” kata Kajari Sumenep Trimo, SH. Jum’at (14/06).

Baca Juga  Babinsa Koramil 0826-01 Pamekasan Dampingi Petani Dukung Ketahanan Pangan

Setidaknya, kata Kajari Trimo, setelah pembelajaran ini pelaku, Riki Ariyanto dapat membina keluarga yang sakinah, dapat menjadi kepala keluarga yang bertanggung jawab menghidupi istri dan anaknya

“Hal ini juga dijamin oleh pihak keluarga dan para tokoh dalam menjalani kehidupan bersama keluarganya lagi, dan keadaan kembali seperti semula,” ujarnya.

Trimo menyampaikan, bahwa Riki Ariyanto dalam mempertanggungjawabkan perbuatannya telah menjalani kurungan penjara di Rutan Sumenep selama 3 bulan.

Baca Juga  Warga Tlanakan, Pamekasan Dukung Program Pasar Murah Berbakti

“Dan dikarenakan pengajuan telah diterima oleh Kejagung maka, yang bersangkutan bisa pulang ke rumah keluarganya saat ini,” terangnya.

Selain itu Trimo menegaskan bahwa, yang bersangkutan tetap situasi pengawasan sampai 1 tahun. “Apabila dalam pengawasan 1 tahun tersebut mengulangi perbuatannya kembali maka akan dilakukan tindakan tegas, sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegas Trimo.

“Ini tidak perlu dilimpahkan kepengadilan cukup melalui RJ, karena kami mempunyai kewenangan untuk menentukan atau menghentikan ini juga dikarenakan ancamannya dibawah 5 tahun,” imbuhnya

Baca Juga  Babinsa Kelurahan Patemon Pamekasan Dampingi Posyandu dan Imunisasi

Sementara itu, Riki Ariyanto menyampaikan menyesal telah melakukan kekerasan kepada istrinya.

“Saya khilaf dan saya tidak akan mengulangi lagi dan saya akan membina rumah tangga yang baik,” tuturnya

sigap88.com tidak bertanggung jawab atas isi komentar yang ditulis. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE