SUMENEP | SIGAP88 – Sekdakab Sumenep, Ir Edy Rasiyadi menyatakan keterangan terkait mobil dinas para camat di Kabupaten Sumenep yang memakai plat nomer pribadi.
Menurutnya, mobil dinas untuk camat se-Kabupaten Sumenep itu bukan hasil beli atau masuk di aset sebagai plat merah, melainkan mobil sewa dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (ABPD) yang sudah disepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
“Mobil dinas Camat bukan punya aset atau mobil plat merah milik Pemerintah, itu nyewa selama satu tahun. Anggarannya Rp 75.000.000 juta per tahun. Dan itu sudah disepakati bersama DPRD pada anggaran tahun 2023” ungkap Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Sumenep Edy Rasiyadi saat menghadiri rapat Paripurna di gedung DPRD Sumenep, Senin (03/06).
Mantan kepala Dinas PU Bina Marga ini menyebutkan, anggaran sewa mobil dinas camat itu diambilkan dari APBD untuk Kecamatan, begitu juga untuk tehnis penyewaannya seluruhnya dipasrahkan kepada pihak camat masing-masing.
“Kalau mobilnya sewa kepada siapa, itu urusan camat masing-masing. Kita (Pemkab, red) tidak ikut-ikutan, jadi jenis mobilnya dan kepada siapa para camat melakukan transaksi sewa ya itu sepenuhnya pihak kecamatan yang bertanggung jawab” ungkapnya.
Sedangkan untuk tahun berikutnya apakah Kecamatan akan masih tetap memakai sistem sewa atau tidak dilanjutkan, tergantung pada pembahasan APBD 2025 apakah pihak legislatif masih mau melanjutkan, atau ada pola lain agar camat tetap bisa memiliki mobil dinas.
“Untuk mobil dinas bekas yang dipakai camat, itu akan diberikan ke OPD yang baru dan beberapa kabid yang ada,” tegasnya.
Edy menambahkan, tergantung DPRD untuk sewa berikutnya, apa masih mau menganggarkan untuk sewa mobil dinas Kecamatan atau bagaimana.
“Kita (Pemkab) hanya sifatnya mengusulkan, namun jika kemudian usulan itu ditolak, ya tinggal cara apa yang mau kita ambil selama tidak keluar dari aturan,” pungkasnya